Bondowoso, SuarakeadilanNew.id – Sosialisasi kepada masyarakat dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) terus dilakukan oleh pihak Perhutani KPH Bondowoso, melalui Asisten perusahaan (Asper) BKPH Prajekan, sosialisasi tentang Pengelolaan kawasan Hutan, juga terkait pemanfaatan hutan dan perlindungan hutan.
Bertempat di salah satu rumah warga H. Angwari atau Pak Mega, dusun Batu Lawang desa Sumber Canting, kecamatan Botolinggo Bondowoso (Jatim) jajaran BKPH Prajekan, Adi Mulyono selaku Asper di dampingi Kaur TK, KRPH Prajekan, KRPH Kladi, beserta jajaran pihak kepolisian Polsek Botolinggo, mensosialisasikan cara pemanfaatan kawasan hutan untuk di kelolah bersama masyarakat LMDH dengan benar tanpa harus menghilangkan fungsi ekologi hutan, Jum’at (08/09/2023).
Sosialisasi dan pembinaan kerjasama Perhutani dan masyarakat LMDH sebagai mitra Perhutani, LMDH juga harus ikut serta dalam pengawasan dan menghimbau anggotanya untuk tidak melakukan kegiatan yang dilarang dalam peraturan perundang undangan.
Adi Mulyono selaku Asper BKPH Prajekan mengatakan, bahwa Pengelolan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), keberadaannya sangat dibutuhkan dalam menjalankan fungsi sosial dengan melibatkan masyarakat serta untuk mendukung aspek ekonomi dan ekologi, ” pungkasnya.
Dalam pembinaan itu Adi menyampaikan, bahwa semua masyarakat penggarap kawasan hutan bisa bersinergi menghijaukan kawasan hutan, guna membuat dan menjaga kelestarian hutan, sumber mata air untuk terciptanya keseimbangan ekosistem.
Menurut dia, Perhutani terbuka dalam menjalin kerjasama dalam pemanfaatan kawasan hutan selama kerjasama tersebut sesuai aturan yang ada, “Kami berharap LMDH sebagai mitra dapat bekerjasama dalam kegiatan pemanfaatan hutan dan perlindungan hutan demi kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” ujarnya.
Bahwa tujuan diadakan pembinaan ini untuk membantu memberdayakan LMDH guna memajukan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa hutan.
“Jangan sampai manfaat yang timbul dari keberadaan hutan dinikmati oleh pihak yang bukan masyarakat sekitar hutan,” tambahnya.
Adi menegaskan, LMDH harus mampu membuat rencana kerja kelola hutan jangka pendek, menengah dan jangka panjang terkait dengan pengelolaan hutan yang ada di pangkuannya.
Kegiatan Sosialisasi ini adalah kegiatan untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang perlindungan hutan, dan bekerjasama pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi disemua wilayah kerja BKPH Prajekan yang berada di RPH Prajekan, RPH Kladi, RPH Bayeman dan RPH Kayumas sesuai jadwal yang sudah ditentukan, “jelasnya. (Rahman/Cen)
Tidak ada komentar