x

Balas Surat Dua LSM PLN ULP Balai Selasa Dianggap Tidak Profesional

waktu baca 3 menit
Rabu, 12 Jul 2023 18:41 201 Adewirudin

Pesisir Selatan, SuarakeadilanNews.id – “Polemik Pegiat Pasar Malam dan pemberian sanksi denda kepada pelanggan oleh PLN ULP Balai Selasa semakin membuat penasaran saja.”

Pasalnya, Dua LSM pada hari Selasa 11 Juli 2023, LP KPK (Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Komda Provinsi Sumatra Barat dan Macab FB LMP Pesisir Selatan terima balasan surat jawaban klarifikasi dari PLN ULP Balai Selasa.

Surat balasan tersebut, terkait klarifikasi tentang dugaan temuan :

(1). Dengan Adanya Acara Pasar Malam di Nagari Sungai Sirah Kecamatan Linggo Sari Baganti beberapa waktu lalu. Dalam surat PLN ULP Balai Selasa Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan tersebut, menurut Sidi A.Gaspur Tanjung, Ketua Macab FB LMP Pessel mengatakan bahwa, penjelasannya dapat dimaklumi dan dipahami, baik dasar hukum memberikan pelayan khusus kepada pelanggan atau non pelanggan, sudah sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang kegiatan seperti Pasar Malam”.
Lebih jauh diungkapkan Ketua Macab FB LMP bersama Ketua Komda LP-KPK Provinsi Sumbar, Zulhakim mengatakan, setelah diamatinya dengan seksama, isi balasan surat itu yang tidak ada lampiran penjelasan berupa foto copy administrasi permintaan pihak yang mengadakan Pasar Malam tersebut, tidak ada lampiran administrasi lunas pembayaran penggunaan arus listrik oleh penggiat pasar malam kepada ULP Balai Selasa ataupun lunas pembayaran via Rekening Bank ULP Balai Selasa. “Dan bagaimana jika pembayaran yang dilakukan oleh pihak pasar malam terdebut via rekening bank milik pribadi karyawan PLN ULP Balai Selasa, apakah sudah sesuai dengan Aturan?”
Ucapnya kepada awak media ini.

(2), yaitu mengenai pelanggan nama Haya Firani, pihak PLN ULP Balai Selasa, hanya membenarkan hasil berita acara Petugas P2TL semata, sedangkan pertanyaan kami atas pengakuan petugas P2TL yg mengatakan bahwa kabel yg ditemukan saat di lokasi rumah Haya Firani tidak tersambung ke rumah Haya Firani, kabel tersebut memang ada tergantung di depan rumah tetapi tidak tersambung ke rumah pelanggan, tidak ada jawaban dari PLN ULP Balai Selasa. Ini mentang-mentang namanya, menuduh dengan kesimpulan pelanggan telah memasang kabel tersebut sebelumnya atau akan memasang nantinya. Itu merupakan perkiraan petugas P2TL saja tanpa terbukti. Sedangkan Haya Firani selama ini telah membayar tagihan rekening listrik sesuai daya yang digunakannya.


Seharusnya PLN ULP Balai Selasa juga melampirkan foto dokumentasi kabel yang tersambung yang difoto oleh petugas P2TL ketika mereka melakukan pemeriksaan di rumah pelanggan tersebut kepada dua LSM yang meminta klarifikasi untuk menjadi bukti, bahwa kabel tersebut tersambung atau tidak kerumah pelanggan Haya Firani.
Namun, para pelanggan yang terkena denda merasa bahwa parameter pengenaan denda tidak transparan. Tidak jelas bagaimana cara menghitungnya, sehingga sangat memberatkan. Tidak memberi alternatif dan menakutkan, bahkan cenderung terkesan horor.
Pelanggaran Golongan III (P-III)
Yakni pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
“Contohnya, menyambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas,” jelasnya lagi.
Dan untuk itu, demi kebenaran data dan fakta yang terjadi, dua LSM itu minta lampiran tersebut melalui Chate di WA kepada Manejer PLN ULP Balai Selasa, Endavid Yusyaf, pada pukul 21.00 WIB, hari Rabu Agar tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang disalahkan sampai berita ini tayang Chate balasan atau jawaban belum di balas, diduga PLN ULP Balai Selasa ini sudah menutup-nutupi informasi publik, tutup Zulhakim Pengurus Komda LP KPK Sumatera Barat. (Tim).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x