Suarakeadilannews.id , TUBAN || Ramai di pemberitaan, Proyek pembangunan jembatan penghubung desa tunggulrejo dan desa Tanjungrejo Singgahan Tuban abaikan Keterbukaan Informasi publik (KIP), dan diduga proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai juknis.
Dari data yang dihimpun Awak Media ini, survei kelokasi pembangunan jembatan tersebut selain abaikan KIP juga terdapat kesalahan yang lainnya, abaikan K3 atau Alat Pelindung diri(APD) dan diduga pekerjaan proyek tersebut Asal jadi, dan jembatan daruratnya sangat membahayakan penguna jalan Rabo (13/09/2023).
Diketahui: bersama proyek tersebut boleh dikatakan sudah berjalan 80% Akan tetapi tidak memasang papan informasi publik (PIP) proyek sebagaimana mestinya, agar dapat dikontrol oleh masyarakat terlebih Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun wartawan yang juga memiliki tupoksi sebagai komponen utama didalam kontrol sosial.
Papan informasi publik terkait pekerjaan merupakan hal wajib yang harus dipenuhi oleh rekanan atau kontraktor pelaksana pekerjaan agar dapat dilihat oleh publik terkait sumber anggaran, jumlah pagu anggaran serta berapa volume pekerjaan, dan berapa lama kontrak kerjanya yang dilaksanakan sejak awal dimulainya pekerjaan.
Amanat undang-undang yang tertuang didalam Undang Undang (UU) No 14 Tahun 2008 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2000 telah dengan jelas tertuang didalam pasal-pasalnya yang mewajibkan segala bentuk implementasi uang Negara harus terbuka kepada publik atau masyarakat. Namun tidak demikian halnya dengan pelaksanaan proyek di Kawasan jembatan penghubung desa tunggulrejo dan Desa tanjungrejo Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban ini, yang seakan mengabaikan ketentuan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia dan bahkan terkesan menyepelekan.
Sementara, Agung : Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPRKP) saat dikonfirmasi awak media ini terkait perihal diatas pada hari Selasa (12/09/2023) Liwat Pesan whatsapp ia menjawab,”matur suwun atas atensi dan infonya segera kami sampaikan ke PPKnya untuk ditindaklanjuti “Ucap Agung
Harapan Saya sebagai Kontrol sosial Aparat Penegak Hukum (APH) yang Membidangi, secepat Mungkin menindaklanjuti terkait temuan Kami di lokasi pembangunan jembatan penghubung desa tanjungrejo dan Tunggulrejo.(Tim/Red)
Tidak ada komentar