x

BMT SABILIL MUTAQIN DIDUGA MELAKUKAN KESALAHAN PROSUDUR YANG MERUGIKAN ORANG LAIN

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Sep 2023 12:15 0 184 Redaktur

Tanggamus, Suarakeadilannews.id – Minggu, 10/09/2023, Diduga Management BMT Sabilil Mutaqin yang berlokasi di Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus tidak melakukan prosudur sesuai SOP dalam mencairkan Dana pinjaman terhadap Nasabahnya sehingga merugikan pihak lain.

 

ASM ,korban menceritakan bahwa dia berniat membantu rekannya ER warga Pekon ( Desa ) Kuta Dalom Kecamatan Gisting dengan meminjamkan BPKB Sepeda Motor dengan jangka waktu selama enam bulan.

 

Tetapi sampai saat ini BPKB Sepeda Motor tersebut belum juga dikembalikan oleh ER kepada ASM dengan berbagai alasan.

 

Setelah ditelusuru ternyata BPKB tersebut dijadikan jaminan pinjaman uang dengan mengatas namakan ibu mertuanya RH pada BMT Sabilil Mutaqin.

 

Pihak BMT Sabilil Mutaqin dengan sangat mudahnya merealisasikan pinjaman tersebut padah BPKB yang dijaminkan atas nama ASM , dan tanpa surat persetujuan dari pihak pemilik.

 

Dan, pada kenyataannya ibu RH selaku nasabah peminjam sampai saat ini belum bisa menyelesaikan pinjaman tersebut.

 

Saat pihak Media melakukan konfirmasi ke pihak management BMT Sabilil Mutaqin diterima oleh bapak JMK , beliau mengatakan bahwa permasalahan ini akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinannya.

Sedangkan ER saat ini sudah sulit dihubungi , bahkan surat perjanjian bersama yang dibuat pun tidak pernah diindahkan.

Dalam hal ini ER dapat disangkakan melanggar pasal 372 jo pasal 378 KUHP tentang Penggelapan , dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara , sedangkan BMT Sabilil Mutaqin diduga melanggar pasal 480 KUHP dan dapat diancam hukuman 4 tahun penjara karena terbukti menjadi Penadah barang hasil kejahatan.

 

ASM memohon kepada pihak BMT Sabilil Mutaqin dapat mengembalikan BPKB kepada dirinya sebagai pemilik yang sah.

 

Dan apabila dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan musyawarah tidak terjadi kata sepakat ASM berniat melaporkan permasalahan ini kepada pihak Penegak Hukum , mengingat ASM merasa menjadi korban.

 

Puji / Team

Redaktur

اللهم صلي على محمد وعلى اله محمد

[Man Arofa Nafsahu Faqad Arofa Robbahu]
"Barangsiapa mengenal dirinya, maka ia mengenal Tuhannya.”

"TIDAK HARUS SEDARAH UNTUK MENJADI SAUDARA SELAGI TAU MENGHARGAI & MEMANUSIAKAN MANUSIA ITULAH YANG DIANGGAP SAUDARA"

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x