Suarakeadilannews.id ,- Bojonegoro, 4 September 2023 – Camat Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tak memberikan tanggapan terkait pemberitaan media online tentang proyek BKKD Desa Setren yang retak-retak dan tak memasang papan informasi publik (PIP).
Pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa proyek pengaspalan jalan di Desa Setren yang baru seumur jagung sudah banyak yang retak-retak. Selain itu, proyek tersebut juga tidak memasang papan PIP, padahal hal tersebut merupakan kewajiban dari rekanan atau kontraktor pelaksana pekerjaan.
Papan PIP merupakan sarana informasi publik yang wajib dipasang oleh rekanan atau kontraktor pelaksana pekerjaan. Informasi yang tertera di papan PIP, antara lain sumber anggaran, jumlah pagu anggaran, volume pekerjaan, dan masa kontrak kerja.
Amanat undang-undang tentang pemasangan papan PIP tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sementara itu, Camat Ngasem Iwan Sopian ST.MM saat dikonfirmasi perihal diatas melalui id WhatsApp pada Senin (04/09/2023), pihaknya enggan menjawab, meski pesan sudah centang dua.
Disisi lain awak media, sebagai kontrol sosial berharap agar aparat penegak hukum (APH) yang membidangi menindaklanjuti temuan tersebut.
Lanjut Awak media, juga menyesalkan sikap Camat Ngasem yang tak memberikan tanggapan terkait pemberitaan tersebut.
Camat Ngasem sebagai koordinator pembangunan di wilayahnya seharusnya memberikan tanggapan terkait permasalahan ini.Pungkasnya (Sardiono/Red)
Tidak ada komentar