Tanggamus, SuarakeadilanNews.id – Badrudin selaku Kepala Desa (Pekon) Kayu Hubi, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung diduga melakukan penyimpangan menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.
Salah satu rekanan mengatakan bahwa sampai saat ini Kakon belum melunasi dana pesanan barang berupa Pataka sebesar Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) yang diawal disepakati akan dilunasi pada termin ke 2.
Menurut keterangan Petrus, berulang ulang menemui Kepala (Pekon) Desa akan tetapi tidak pernah ada ditempat.
Bebarapa Aparatur Desa (Pekon) yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan beberapa hari ini Kepala Pekon mangkir tidak pernah ngantor.
Saat pihak media mencoba ingin mengkonfirmasi menemui dikediaman rumahnya, Minggu 16 juli 2023 selalu tutup.
Petrus berucap,” jika bertemupun Badrudin selalu menjanjikan akan melunasi dengan tidak jelas tanggal dan waktunya.
Sedangkan menurut keterangan dari Kaur Keuangan/ Bendahara Pekon Alfi, benar bahwa Dana Desa tahap 2 sudah dicairkan.
Yang mirisnya lagi banyak warga masyarakat yang berkepentingan dengan Kepala Desa (Pekon) yang berurusan banyak yang tertunda.
Dana BLT – DD yang seharusnya segera dibagikan belum jelas kapan dan tanggal berapa akan dibagikan ke masyarakat.
Saat dihubungi melaui telpon Seluler/ WA Kepala Pekon menjelaskan,” Sabar bang uangnya belum saya pegang, uang saya masih dipake oleh rekan lurah, Sabtu, (07-07-2023 ) saat itu Dana Desa tahap 2 sudah dicairkan.
Dengan kejadian ini pihak rekanan dan Media berharap kepada Instansi terkait dalam hal ini Kepala Camat Kecamatan Pugung, Dinas Inspektorat dan Dinas PMD Kabupaten Tanggamus dapat segera turun kelapangan dan memanggil Kepala Pekon yang bersangkutan, demi kepentingan masyarakat Pekon Kayu Hubi.
( Puji/ Team )
Tidak ada komentar