Sijunjung, SuarakeadilanNews.id – Polisi menangkap seorang pria paruh baya inisial T ( 60) warga Jorong Sibisir Nagari Timbulun Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) atas laporan mencabuli gadis di bawah umur inisial AZ (14).
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menyebut, penangkapan berawal dari laporan orang tua korban bahwa anak kandungnya telah dilecehkan oleh T yang merupakan seorang pensiunan PNS. Pencabulan itu terjadi di rumah korban pada Jumat (04/08/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu rumah dalam kondisi sepi, hanya ada korban dan temannya sesama pelajar.
“Orang tua korban ini melapor bahwa saat korban bersama temannya inisial CC bermain di rumah, datang tersangka dengan mengetuk pintu samping rumah. Saat itu CC melarang AZ membuka pintu, namun AZ tetap membuka pintu rumah,” sebut AKP Ardiansyah dikutip dari keterangannya, Sabtu (26/08/2023).
Teman korban yang ketakutan langsung berlari ke arah kamar dan bersembunyi. Tersangka kemudian bertanya tentang keberadaan orang tua korban.
Saat korban menjawab bahwa orang tua tuanya tidak di rumah, tersangka langsung melancarkan aksinya dengan memeluk korban.
“Menurut pengakuan korban dirinya dipeluk selama 5 menit. Tak hanya itu tersangka juga menciumi dan memegang payudara korban,” terang AKP Ardiansyah.
Orang tua korban yang menerima pengaduan anaknya kemudian melapor ke polisi. Laporan tersebut ditindak lanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk meminta keterangan korban dengan didampingi UPTD PPA dan Peksos Kabupaten Sijunjung.
Berbekal bukti permulaan yang cukup, tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya di Jorong Sibisir Nagari Timbulun pada Rabu (23/08/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka melanggar pasal 76 E Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas kasat. (*)
Tidak ada komentar