Lamongan – Seorang pria berinisial Al Umur 26 Tahun warga Dusun Mojopencol, Rt/Rw 11/04 Desa Kalisari, Kecamatan Baurno Kabupaten Bojonegoro akan dilaporkan Muklis Basori yang sebagai pengusaha mobil rental asal Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan ke Polres Bojonegoro. Diduga Al menggelapkan mobil rental milik korban yang di sewanya.
Kasus itu bermula ketika tersangka Al menyewa mobil merek Daihatsu Xenia Nopol S1481JD Warna Putih milik Muklis Basori yang tinggal di Desa Bluluk Kecamatan Bluluk Lamongan.
Tersangka tersebut berprofesi sebagai sopir mobil sewaan, lalu antara keduanya ada kerja sama sewa menyewa mobil.
Transaksi sewa tersebut dilakukan pada tanggal 07 November 2023, dengan biaya jasa setelah mobil tersebut di kembalikan, karena sudah ada hubungan baik korban pun mempercayai Al dan melepas mobil miliknya tersebut kepada Al tanpa ada jaminan sedikitpun.
Namun, sampai saat ini di tanggal 14 November 2023, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut. Dan saat pelaku di hubungi melalui pesan Whatsapp nya sampai detik ini pelaku tak kunjung ada kabar. Seakan akan chat dari korban sama sekali tidak di hiraukan.
Karena pelaku sulit di hubungi, korban yang kebingungan mobilnya tidak dikembalikan akhirnya korban terpaksa akan melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib.
Bagi Masyarakat yang mengetahui ciri ciri mobil tersebut sesuai gambar tolong untuk segera menghubungi ke nomor ini +62 812-5777-7047 An. Muklis Basori.
SKN.ID










