Bojonegoro – suarakeadilannews.id – Himpunan Petani Pemakai Air yang sering disingkat HIPPA memang memiliki banyak manfaat, namun apakah sudah digali lebih dalam lagi terkait perijinan sebagai legalitas HIPPA tersebut.
Diduga ada beberapa HIPPA di wilayah Kecamatan Padangan yang mengabaikan terkait perijinan tersebut.
Diantaranya adalah HIPPA di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, disinyalir tanpa memiliki ijin dari Balai Besar Bengawan Solo, bahkan Kementerian PUPR SDA.
Kendatipun demikian, namun selama ini HIPPA tersebut tetap berjalan aman tanpa ada tindakan dari APH.
Ketika awak media mengkonfirmasi melalui chatting WhatsApp , Ijin konfimasi terkait sumber air hippa di desa ne panjenengan Niku wonten ijin e nopo mboten njih pak ππ? (22/07/2023) kepada Kepala Desa Tebon, Tidak ada tanggapan padahal WhatsApp online dan centang biru.
Kami memohon kepada pihak pihak terkait yang berwenang agar segera menindak lanjuti atas adanya dugaan HIPPA yang tanpa ijin tersebut. ( Tim )
Tidak ada komentar