Suarakeadilannews.id-Bojonegoro. Pembangunan jalan Rigid Beton Desa Megale, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Tepatnya berada di jalan lingkungan RT 02 RW 04 Desa Megale nampaknya banyak mengundang polemik diberbagai banyak Publik dan Medsos (Jumat 8/9/2023)
Pekerjaan yang Bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) lanjutan tahap II Tahun 2023 dengan nilai pagu 124.124.000,- P. 108 Meter dan L. 3 Meter, yang saat ini pekerjaannya baru mencapai fisik 30% dan dijadwalkan selesai akhir September 2023 diduga melanggar Spesifikasi dalam pekerjaan pembangunan.
Berbagai sumber yang didapat di warga masyarakat Desa Megale Kedungadem diduga banyak kecurangan terkait pengerjaan proyek tersebut. diduga kecurangan tersebut tanpa di LPA Lapisan Pondasi Agregat Kelas A, di ganti Pasir Puk serta tanpa di LC Lean concrete /Lantai Kerja Dan lebih parahnya pekerjaan tersebut tanpa menggunakan besi douwel dan tampak juga penghubung segment hanya menggunakan besi ukuran 10, tanpa terpasang stopcor yang berdampak rawan pecah di sambungannya. Hasil liputan tim Awak Media dilapangan tampaknya pun demikian juga.
Lebih lanjut, kalau berbicara perkerasan Rigid Beton, dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) bisa dipastikan di situ pasti ada LPA, dan juga LC. Nah kalau berbicara untuk stross memang ada yang RABnya gak pakai, akan tetapi untuk LC dan LPA semestinya pakai. Kesannya tidak melanggar Spesifikasi.
Disisi lain, Kades H.Suraji dan Agus selaku Tim pelaksana kegiatan sampai saat ini belum ada tanggapan sama sekali terkait pekerjaan proyek tersebut.
Pembangunan jalan rabat beton dengan menggunakan dana desa seharusnya dilakukan dengan benar dan sesuai spesifikasi. Penggunaan LPA dan LC lantai kerja merupakan hal yang penting untuk menjamin kualitas jalan.
Jika pembangunan jalan tersebut dilakukan tanpa menggunakan LPA dan LC lantai kerja, maka jalan tersebut akan cepat rusak dan tidak bisa bertahan lama. Hal ini tentu akan merugikan masyarakat setempat.
Warga berharap agar pihak terkait segera turun tangan untuk memeriksa pembangunan jalan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, maka pihak terkait harus segera mengambil tindakan tegas terhadap para pihak yang bertanggung jawab.
Tidak ada komentar