BOJONEGORO, Suarakeadilannews.id- Proyek Pekerjaan Pelebaran Jembatan Nganti Banjarejo – Bakalan 13 (Ruas No. 67) yang pendanaannya bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2023 senilai 959.992.286,00 nampaknya diduga akan menyisakan masalah, paling tidak dari batas waktu pelaksanaan yang dari kontrak tertulis 120 hari kalender, terhitung sejak 11 Juli 2023 dan berakhir pada 7 Nopember 2023.
Dalam pekerjaannya, proyek yang dikerjakan oleh CV. Karya Ragil Putra sampai dengan hari Sabtu (04/11/2023) menurut pengakuan sejumlah pekerja kurang lebih progres sudah mencapai 75 %, dan untuk memenuhi sisa 25% dimungkinkan tidak akan memenuhi target dari waktu yang hanya tersisa tiga hari ini.
“Untuk progres proyek kurang lebih sudah berjalan 75% dan saya kira sisa waktu 3 hari ini tidak mungkin kita bisa menyelesaikan sisa pekerjaan proyek dalam waktu 3 hari ini. ” Ucap salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya saat ditemui awak media di direksi kit, Sabtu (04/11/2023).
Selain waktu yang sudah mepet, proyek pekerjaan pelebaran jembatan tersebut nampaknya juga masih menyisakan beberapa masalah. Pasalnya dalam pekerjaan tersebut, saat penggalian tanah, ada patok pembatas tanah milik salah satu warga yang juga perangkat desa yang hilang diduga ikut terkeruk oleh excavator saat pengerukan proyek.
Bayan Karno, pemilik patok pembatas tanah yang hilang menuturkan bahwa di sebelah timur jembatan itu saat program PTSL di Desa Donan tahun 2020 kemarin, ada 2 patok miliknya sebagai tanda batas tanah miliknya.
“Di sebelah timur jembatan itu dulunya ada 2 patok milik saya sebagai tanda batas tanah milik saya saat ada program PTSL tahun 2020 kemarin, dan sekarang hilang sejak adanya proyek ini, saya berharap pihak pelaksana proyek bersedia mengganti, karena patok itu sebagai tanda batas tanah milik saya. ” Tegasnya.
H. Darmaji, Kepala Desa Donan saat ditemui di kedai Tegal Jati Aji miliknya pada hari Sabtu (04/11/2023) mengatakan, “saya heran kepada pelaksana proyek ini, karena masuk ke desa dan tiba-tiba mengerjakan proyek disini serta membuat direksi kit disini, tapi tanpa permisi ke desa, sebagai orang Jawa harusnya dia paham unggah ungguh (sopan santun-red), tidak terus seenaknya masuk di desa orang tanpa permisi. Apalagi di awal itu pernah ada korban saat ada tumpukan material di pinggir jalan dan membuat orang terjatuh dari motor di awal pelaksanaan proyek tersebut. Atas adanya penghilangan patok ini saya dan warga akan tetap maju ke jalur hukum jika ini tidak segera diselesaikan secara kekeluargaan. “Ucap Darmaji yang telah menjabat sebagai kepala desa dia periode ini.
Sementara itu, Sugeng, mandor proyek saat ditelpon oleh Kepala Desa melalui WA menjawab, “saya sudah empat kali ke kantor desa namun tidak pernah bertemu dengan kepala desa, dan akhirnya surat pemberitahuan itu saya berikan ke salah satu perangkat desa yang ada di kantor. ”
Sebagaimana diketahui bahwa menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 bahwa setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran dari negara, pelaksana harus memasang papan informasi proyek karena itu sebagai bentuk transparansi/keterbukaan, namun proyek berjalan hingga H-1 batas akhir waktu pekerjaan, papan informasi belum juga terpasang.
TIM SKN.ID
Tidak ada komentar