x

Diduga PT. Jambi Emas Mega Pratama Sengaja Tutupi Nilai Anggaran Proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Hemodialisa RSUD Daud Arif

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Okt 2023 12:47 0 199 M.Hendra
SuarakeadilanNew, Tanjung Jabung Barat – Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan pemerintah menjalankan program kerjanya dalam melakukan pembangunan. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Kali ini, temuan dari (red) proyek pembangunan gedung pelayanan hemodialisa dan bangunan pelengkap lainnya RSUD Daud Arif Kabupaten Tanjab Barat yang dikerjakan PT. Jambi Emas Mega Pratama, diduga tidak transparansi jumlah anggaran yang tidak terlihat pada papan merek pengerjaan.
Pengerjaan gedung yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2023 dijalan A.Majid Brangas kuala tungkal tersebut diduga menutupi berapa besaran nilai proyek.
Plang proyek yang diletakkan dibelakang dengan kecil menambah tanda tanya besar (red). Pengerjaan dengan masa waktu 240hari dimulai dari tanggal 24 maret sampai dengan 18 November 2023 menjadi teropong penting.
Ditemui dilokasi salah seorang pengendara mengatakan gedung sebesar ini diselesaikan dalam waktu 240hari itu sangat lah hebat.
“Besar gedung ini tidak main-main, dak tahu saye soal duit ye, pasti besar ni” ungkapnya pengendara.
Kewajiban memasang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dengan benar sebagai mana mestinya.
Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Tidak dicantumkan nilai atau biaya pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dikonfirmasi via WhatsApp direktur RSUD Daud Arif Sahala Simatupang mengatakan Ijin bang, maaf pembangunan gedung hemodialisa yang mana ya bang, sekali lagi ijin bang.
“Ohh iya bang, kita dengan PU selalu koordinasi terkait dengan tata letak ruangan sesuai dengan kebutuhan, tapi kalo terkait dengan persentasi pelaksanaan pekerjaan itu memang ada di PU bang” ungkapnya dirut sahala simatupang.
Lanjut ditanyakan red dalam pesan WhatsApp, sahala simatupang yang pertama menanyakan pembangunan gedung yang mana, akhirnya menjawab Kalo bangunannya dibangun kita tahu bang, dan koordinasilah PU dengan RS.
“Kami tahu bangunannya dan peruntukannya, dan kita tetap koordinasi dengan PU”, tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak PT. Jambi Emas Mega Pratama belum dapat dikonfirmasi sebab saat ke lokasi (red) pihak terkait tidak ada di tempat yang terlihat hanya pekerja.
(hen)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x