Blora, suarakeadilannews.id – 18 Juli 2025. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora tengah mengkaji dokumen-dokumen terkait dugaan praktik galian C ilegal yang berkedok lelang penataan tanah kas desa di Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak Dinas PMD.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Blora, Wahyu Triatmoko, saat dikonfirmasi pada Kamis,17 Juli 2025 ,dan pada jumat, 18 Juli 2025, menjelaskan bahwa proses tindak lanjut sedang berjalan. “Waalaikumsalam, sedang kita kaji, termasuk dokumen prosesnya,” ujar Wahyu Triatmoko menanggapi pertanyaan mengenai perkembangan kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 15 Juli 2025, Wahyu Triatmoko telah menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait dan melakukan klarifikasi mengenai kasus yang mencuat setelah adanya informasi lelang penataan tanah kas desa di Dukuh Parengan dan Dukuh Nglaren, Desa Mendenrejo, pada 18 Juni 2025. Lelang tersebut dimenangkan oleh Saudara Rosidi dengan nilai Rp 260.000.000,- yang rencananya akan dimasukkan sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk pembangunan kolam renang Wisata Goa Sentono.
Namun, narasi “penataan tanah kas desa” ini menimbulkan kecurigaan sebagai kedok untuk aktivitas penambangan ilegal (Galian C). Kecurigaan ini diperkuat dengan adanya percakapan WhatsApp pada 22 Juni 2025 antara seorang narasumber bernama Wahyu dengan Kepala Desa Mendenrejo, Supari, di mana Kepala Desa Supari menyatakan, “Terserah yang Pemenang lelang,” saat ditanya perihal legalitas limbah tanah dan pasir yang dihasilkan dan apakah boleh dibawa keluar lokasi.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya pembiaran terhadap pemindahan material tanah dan pasir dalam jumlah besar ke luar desa oleh pemenang lelang, yang jika dijual secara komersial, dapat dikategorikan sebagai aktivitas penambangan ilegal. Praktik semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta potensi pidana terkait penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi.
Pihak berwenang diharapkan dapat terus melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa, serta mencegah penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dan masyarakat desa. Publik menantikan hasil kajian dokumen dan tindak lanjut konkret dari Dinas PMD Blora.
