Malang suarakeadilannews.id — Kembali SMAN 1 Gondanglegi diterpa isu kurang sedap, setelah sebelumnya diisukan adanya dugaan Pungutan Liar ( Pungli ) dan penahanan ijasah oleh pihak sekolah, kini kembali muncul isu dari fihak sekolah SMAN 1 Gondanglegi melalui guru bagian kesiswaan mengintruksikan aturan baru kepada para siswa kelas XII (tiga) tersebut melalui group WhatsApp yang sudah ditentukan
Informasi yang terhimpun awak media terlihat dalam hasil tangkapan layar (screenshot) di group WhatsApp SMAN 1 Gondanglegi melalui Guru bagian kesiswaan dengan murid kelas 12 Tahun ajaran 2023-2024 “BK XII SMANGGI 2023” menuliskan instruksi melalui pesan yang isinya sebagai berikut, “informasi, Anak2 untuk kartu Yudisium sudah tidak berlaku..jd tidak perlu lagi mengurus kartu tersebut. Terimakasih. Ikuti terus informasi berikutnya ya,” tulis Afif diduga Guru bagian Kesiswaan dengan nomor Handphone (08135714****) di group WhatsApp tersebut, Rabu (22/5/2024) pada pukul 16.12 Wib.
Selanjutnya, ada komentar dari wali murid mengatakan, terus gimana pak yang minta tanda-tangan itu pak, ” Tidak perlu. Ditunggu informasi berikutnya,” jawab Afif (08135714****).
Dalam percakapan di group WhatsApp tersebut terlihat jelas pihak SMAN 1 Gondanglegi bak kebakaran jenggot dan kebingungan atas mencuatnya pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pungutan dan penahanan ijazah di SMAN 1 Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Afif yang diduga Guru bagian kesiswaan di SMAN 1 Gondanglegi lebih memilih bungkam enggan memberikan tanggapan maupun komentar saat disinggung mengenai instruksi yang dia berikan di group WhatsApp tersebut (tidak berlaku lagi kartu Yudisium), kendati pesan masuk terlihat centang dua, Sabtu (25/5/2024) sore.
Hingga berita ini ditayangkan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan pungutan dan penahanan ijazah di SMAN 1 Gondanglegi, Kacabdin Jatim, Ema juga enggan memberikan tanggapan maupun komentar terkait hal tersebut, meskipun pesan masuk terlihat centang dua
Diberitakan sebelumnya, Wali murid yang namanya tidak mau dipublikasikan juga menyatakan, jika “ASM” putrinya tidak bisa ngambil ijazah kelulusannya Tahun Ajaran 2024 karena ada tunggakan administrasi ke Komite Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Jika pembayaran uang gedung Rp.3,5 juta terlunasi biarpun pihak sekolah melarang menyebutkan itu uang gedung, dan menyuruh sumbangan SDIP, dan diawal masuk kelas 10 sudah ia lunasi bahkan kwitansinya masih ia simpan.
“Waktu naik kelas dua, bayar uang daftar ulang satu juta dua ratus ribu, ini kwitansinya masih ada. Uang gedung 3,5 juta sudah lunas, tidak boleh bilang uang gedung tapi, disuruh bilang sumbangan SDIP mas,” jelasnya.
Sebelumnya, sekretaris tipikor Lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan (LP-KPK) Didik Suryanto meyampaikan, di media sebelumnya mengingatkan semua satuan pendidikan di Provinsi Jawa Timur untuk tidak melakukan pungutan pada orang tua siswa dan wali murid
Suryo juga menyampaikan bahwa regulasi terkait pungutan di satuan pendidikan sudah diatur berdasarkan Permendikbud no 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
“Pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan, jadi tidak boleh ada pungutan. Jelas aturannya,” terangnya.
Selanjutnya, ada PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pada Pasal 181 huruf d disebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Ganti nama kegiatan tidak mengubah subtansi. Misalnya dari wisuda atau perpisahan menjadi tasyakkur atau syukuran. Pungutan ya pungutan,” tegasnya.
(Bersambung…) (Hr)
Tidak ada komentar