Pasaman Barat, SuarakeadilanNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggelar Rapat Paripurna ke-7 masa sidang ke-3 tahun 2023 dalam rangka Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Pasaman Barat, Terhadap Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, sekaligus pengambilan keputusan, Senin (24/07/2023) di Ruang Rapat DPRD setempat.
Rapat Paripurna itu, dibuka langsung oleh ketua DPRD Pasaman Barat Erianto dan dihadiri oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, Wakil Ketua DPRD Endra Yama Putra, H. Daliyus K, Unsur Forkopimda, Kepala OPD dan anggota DPRD Pasaman Barat lainnya.
Dalam penyampaian jawabannya atas pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Pasaman Barat terhadap pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2022, Bupati Hamsuardi memberikan jawaban positif atas semua tanggapan fraksi-fraksi DPRD Pasaman Barat terhadap pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
” Semua tanggapan, masukan dan saran yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Pasaman Barat, akan kami tindak lanjuti, dan menjadi pertimbangan ke depannya,”ujarnya.
Hamsuardi juga menyampaikan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, pada dasarnya adalah realisasi keuangan secara real, dari pelaksanaan pokok-pokok kebijaksanaan dan program kerja yang telah dituangkan dalam APBD anggaran tahun 2022.
Ia mengucapkan, penghargaan serta ucapan terima kasih atas kekompakan dan kebersamaan Pemda dan pimpinan serta anggota DPRD dalam pelaksanaan pembangunan di Pasbar.
” Semua ini tentunya dapat terlaksana berkat kerja keras, dedikasi dan loyalitas dari semua anggota DPRD yang telah memberikan masukan, saran dan pendapat serta kritikan demi kesempurnaan Rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud. Mulai dan pembahasan tingkat Banggar sampai dengan Fraksi yang dilakukan secara komprehensif dengan Pemerintah Daerah,”ujarnya.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini lanjutnya, merupakan realisasi keuangan dari pelaksanaan pokok-pokok kebijaksanaan dan program kerja yang telah dituangkan dalam APBD Tahun 2022. Dimana laporan realisasinya memuat seluruh realisasi penerimaan dan pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan oleh masing-masing unit kerja pemakai anggaran dalam tahun yang bersangkutan dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
” Saya mengingatkan kepada seluruh kepala SKPD sebagai pengelola penerimaan daerah, agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Khusus dalam pengeluaran anggaran belanja, harus mempercepat realisasi kegiatan strategis dan prioritas yang telah ditetapkan dengan berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Diakhir sambutannya, ia mengingatkan,” bahwa anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan semua pihak tehadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah sehingga tercapai visi pembangunan, yakni ‘Mewujudkan Pasaman Barat yang Bermartabat, Agamais, Maju dan Sejahtera’.
Usai penyampaian jawaban bupati, pimpinan rapat meminta pendapat kepada peserta sidang rapat untuk mengambil keputusan, semua peserta sidang setuju, bahwa Rancangan Peraturan Daerah Pasaman Barat tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dijadikan Perda.
Setelah Rancangan Peraturan Daerah Pasaman Barat tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ini disetujui bersama, selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi.
Penulis : ASN
Editor : Cen/ Redaksi
Tidak ada komentar