Lampung Selatan, SuarakeadilanNews.id – Pencuri dan pembeli mesin penggilingan padi yang berada di Dusun Wonosari, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Provinsi Lampung ditangkap unit Opsnal Polsek Natar.
Keduanya S (63) warga Tamansari, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur dan S (23) warga Dusun Karangendah, Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagun.
Kapolsek Natar Kompol Enrico Sidauruk mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, kedua tersangka ditangkap Jumat (21/07/2023).
Pelaku S (63) ditangkap di rumah kontrakan yang ada di Desa Kalisari, Kecamatan Natar, setelah dilakukan interogasi didapatkan informasi yang selanjutnya mengarah pada pelaku S (23).
” Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda,” ujar Kapolsek, Selasa (25/07/2023).
Kedua pelaku diamankan berawal, Selasa (18/07/2023) sekira pukul 16.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian di tempat penggilingan padi milik Delly. Tersangka S (63) membongkar satu mesin poles padi merk POLISER INCH N70, satu Heler pecah kulit merk HC 600 dan satu unit mesin Diesel merk DIESEL ENGINE J.
“Barang curian tersebut, selanjutnya dijual dengan cara tukar tambah mesin kepada rekannya S (23),” imbuh Kapolsek.
Atas Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 35 juta kemudian melaporkan ke Polsek Natar untuk di tindak lanjut.
” Untuk tersangka S (63), dijerat pasal 363 KUHPidana. Sedangkan S (23) dijerat pasal 363 Jo 55 dan 480 KUHPidana,” pungkas Kompol Enrico. (Hms/Mudian)
Tidak ada komentar