SKN.ID:MEDAN
Tim Gabungan Gakkum KLHK bersama Pomdam I/BB, dan Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penjualan 1.180 Kg Sisik Trenggiling (Manis Javanica) dalam operasi gabungan penindakan peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi (TSL) di Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara pada Senin, 11 November 2024. Dalam operasi penindakan ini, Tim Gabungan mengamankan empat pelaku yaitu AS (45) warga sipil, tiga orang diduga oknum aparat MYH (48), RS (35) dan AHS (39).
Kejahatan yang dilakukan oleh para Pelaku ini, merupakan Kejahatan Luar Biasa. Untuk mendapatkan 1.180 Kg sisik Trenggiling (Manis Javanica), 5.900 ekor Trenggiling dibunuh. Kerugian Lingkungan Akibat kejahatan ini mencapai Rp. 298,5 Milyar.
Pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda 5 Milyar Rupiah.
#KLHK
#GakkumKLHK
#FightAgainstXCrime q
Tidak ada komentar