x

GAKKUM KLHK TETAPKAN DIREKTUR PT GPB, SERTA DIREKTUR DAN ESTATE MANAGER PT ABL SEBAGAI TERSANGKA ILEGAL LOGGING DI KALIMANTAN TENGAH

waktu baca 3 menit
Selasa, 12 Nov 2024 17:49 0 54 Pimrus skn

 

SKN.ID:Jakarta

Kalimantan Tengah 12 November 2024. Telah terjadi dugaan tindak pidana pembalakan liar berupa penebangan kayu di luar izin yang dilakukan oleh HT (Direktur PT GPB) selaku kontraktor penebangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan- Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI) PT ABL.

PT. GPB bekerja di areal konsesi PT ABL berdasarkan Perjanjian Penebangan dan Penarikan Kayu tahun 2022 yang ditandatangani oleh HT (Direktur PT GPB) dan Sdr. MAW (Direktur PT ABL). Namun saat melakukan kegiatan penebangan, PT GPB tidak hanya melakukan penebangan di dalam areal konsesi PT. ABL, tetapi melakukan penebangan sampai ke luar areal izin PT ABL. Dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, PT. GPB diawasi oleh Manager Estate PT ABL selaku pihak pemberi kontrak yaitu DK.

Dalam proses penyidikan diperoleh fakta bahwa dalam periode bulan September 2023 – Januari 2024, PT. GPB melakukan penebangan di luar areal PT ABL. Hasil tebangan kayu tanpa izin ini mencapai volume ± 1.819 m3. Berdasarkan keterangan HT (Direktur PT GPB) dan DK (Estate Manager PT ABL), dalam periode tersebut kayu hasil kegiatan PT GPB dikeluarkan dengan menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) yang diterbitkan oleh PT ABL.

Penyidik Gakkum KLHK menetapkan HT (44), MAW (61), dan DK (56) sebagai tersangka berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 83 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 85 Ayat (1) dan/atau Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan/atau Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli terhadap kegiatan penebangan di luar izin, negara dirugikan sebesar ± Rp. 2.729.565.000 (Dua miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah). Kerugian ini belum termasuk kerugian lingkungan. Sebagai pemegang PBPH-HTI, PT ABL juga tidak melakukan kegiatan penanaman tetapi hanya melakukan penebangan dengan menggunakan jasa kontraktor. PT ABL melakukan pengelolaan areal konsesi seluas 11.580 Ha.

Saat ini Penyidik Gakkum KLHK melakukan penyidikan terhadap HT (44), MAW (61), dan DK (56) dalam berkas perkara terpisah. Tersangka MAW (61) dan DK (56) saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta. Sedangkan tersangka HT (44) yang bertempat tinggal di Jalan Merpati No.4 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya sedang didalami keberadaannya karena tidak memenuhi panggilan penyidik Gakkum KLHK. Saat ini Tersangka HT (44) sedang dilakukan pencarian dan Gakkum KLHK telah mengajukan Surat Pemberitahuan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan permohonan penangkapan kepada Direskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

Ancaman hukuman terhadap perbuatan tersangka HT (44), MAW (61) dan DK (56) adalah pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa tindakan tegas yang dilakukan terhadap ketiga tersangka yaitu Saudara HT, MAW dan DK harus menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya. Kejahatan illegal logging yang dilakukan oleh penanggung jawab pemegang izin merupakan kejahatan korporasi. Mereka sudah diberikan perizinan untuk mengelola kawasan hutan. Akan tetapi mereka masih juga melakukan tindakan kejahatan dengan melakukan illegal logging di lokasi lainnya. Saya sudah meminta kepada penyidik untuk mendalami penyidikan dugaan tindak pidana lainnya, termasuk pidana perusakan lingkungan dan pencucian uang, tegas Rasio Ridho Sani.

David Muhammad, Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, Gakkum KLHK dengan Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, BPHL Wilayah X Palangka Raya, dan BPKH Wilayah XXI Palangka Raya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan Polda Kalimantan Tengah. Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan akan terus melakukan pendalaman kasus, untuk melihat keterlibatan pihak lainnya. Termasuk melakukan pengejaran terhadap tersangka HT yang saat ini buronan.

#KLHK
#FightAgainstXCrime
#GakkumLHK
#PembalakanLiar
#IllegalLogging

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x