SKN.ID:JAMBI
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) berhasil menangkap dan mengamankan 1 (satu) orang pelaku perambahan kawasan TNKS di wilayah Desa Sungai Ning Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh berinisial AM (48) pada tanggal 6 November 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.
Trhadap pelaku dikenakan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat 3 huruf (a) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 ayat 2 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 92 ayat 1 huruf (a) Jo. Pasal 17 ayat 2 huruf (b) Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 92 ayat 1 huruf (b) jo. pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat 2 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
#KLHK
#GakkumKLHK
#FightAgainstXCrime
Tidak ada komentar