x

GANTI KERUGIAN LINGKUNGAN HIDUP Penegakan Gukum Tindak-Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjadi Kewenangan Penyidik Gakkum LHK.

waktu baca 1 menit
Sabtu, 28 Des 2024 09:01 0 139 Pimrus skn

 

SKN.ID: JAKARTA

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) menyelenggarakan refleksi kerja penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan pada Jumat, 27 Desember 2024 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Secara konsisten Gakkum LHK melakukan berbagai kerja untuk memastikan keamanan lingkungan hidup, kawasan hutan, dan kekayaan keanekaragaman hayati (kehati). Patroli pengamanan dan pemulihan keamanan kawasan hutan dilakukan secara intensif oleh Polisi Kehutanan (Polhut). Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) mengawasi kepatuhan penanggung jawab kegiatan/usaha. Penerapan multi-instrumen penegakan hukum yaitu penerapan sanksi administratif, gugatan ganti kerugian lingkungan, penegakan hukum pidana serta penegakan hukum tindak-pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi kewenangan penyidik Gakkum LHK.

Sepanjang tahun 2024 Gakkum LHK terus menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan dengan menangani 187 berkas P-21. Penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan yang ditangani mencapai 32 kesepakatan dengan nilai kesepakatan 68,12 miliar rupiah. Penanganan kasus perdata lingkungan hidup mencapai 48 kasus. Gakkum LHK telah menerapkan 370 sanksi administratif, dan menangani 880 pengaduan. Untuk pengamanan kawasan hutan dan kehati telah dilakukan 190 operasi pencegahan dan pengamanan hutan berhasil dilaksanakan yang terdiri dari 41 operasi tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi (TSL), 109 operasi perambahan hutan, dan 40 operasi pembalakan liar.

#KLHK
#GakkumKLHK
#FightAgainstXCrime

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x