x

Hilang Jejak! Apa Kabar Oknum Polisi Polda Jambi Yang Membawa Mobil Tangki Putih Biru PT. Fatih Pratama Sejahtera.

waktu baca 4 menit
Kamis, 14 Sep 2023 11:03 0 232 M.Hendra

suarakeadilanNews, Jambi – Menindak lanjuti kebenaran berita sebelumnya, akhirnya benar bahwa yang membawa mobil non subsidi dengan merek PT. Fatih Pratama Sejahtera INU.NO.05.NW.03.29.00.151, Izin Angkutan No.05.AD.03.24.13.1386 tersebut adalah seorang oknum polisi yang bertugas di polda jambi bagian IT berpangkat IPDA benama masdianto.

Untuk diketahui, permasalahan yang terjadi dikarnakan kemacetan yang terjadi di ruas jalan nasional lingkar timur kelurahan payo selincah kecamatan paal merah tepatnya di lampu merah simpang gado gado akibat truk penganggu tanah merah yang mengalami kerusakan patas as di jalur berlawanan.
Sekelompok masyarakat dan pemuda pun terpanggil hatinya untuk membantu kelancaran jalan di karnakan jalan yang sudah padat mengalami kebuntuan akibat banyaknya sopir yang tidak sabarkan diri untuk melewati jalur tersebut.
Pemuda payo selincah dengan nama Gerakan Pemuda Selincah pun turun mengurai kemacetan jalan yang carut marut tersebut.
Sopir mobil non subsidi dengan merek PT. Fatih Pratama Sejahtera INU.NO.05.NW.03.29.00.151, Izin Angkutan No.05.AD.03.24.13.1386 yang di bawak langsung oknum angota kepolisian IPDA Masdianto pun tersangkut macet, sesampai di tempat angkutan mobil yang rusak anggota polisi dengan mengendarai mobil non subsidi mulai mengeluarkan suaranya dengan lantang akan menangkap pemuda yang mengatur jalan dengan alasan pemuda tersebut pungli dengan mengunakan kotak.
Sangat disayangkan oknum anggota polisi tersebut pun cekcok dengan salah satu pemuda yang sedang berdiri, dan mengatakan kau budak mano, aku tangkap kau, siapo ngizini kau minta minta”. Sambil duduk di gabin mobil non subsidi tersebut.
Lanjutnya, oknum polisi ipda masdianto tersebut turun dari gabin langsung mengarahkan tangannya ke kuduk sambil mengemgam lalu menjolak pemuda tersebut, lalu berdatangan lah pemuda lainnya melerai serta sempat oknum tersebut berkata, “kau dak tahu kan aku siapo, kau tunggu disini, polisi dipolda”, ucapnya dengan mata melotot.
Akibat cekcok itu, jalanan semakin carut marut dan macet menjadi panjang. sembari percekcokan tersebut, ketua gps pun meminta sopir tersebut untuk jalan karna jalan macet, “minta tolong bng jalan”, oknum polisi ipda masdianto kembali menjawab permintaan ketua gps dengan perkataan “kalo kau dak senang dimano kau mau (betinju), ucapnya ipda masdianto.
R : sudah bg . . .
Aku minta tolong jln la . .
Liat tu di belakan macet . . .
Oknum Polisi : u ngapo nyuruh aku jln,bagak nian u ni . . .
Betinju be yuk.
R : sudah la bg . . Aku minta tlng jln la . . Liat la di belakang tu macet.
Oknum Polisi : u bagak nian nyuruh aku pergi,u tunggu dsni yo,gek aku balik lgi kito singel yo.
R : sudah la bg,aku minta tlng jln la.
Oknum Polisi : bagak nian u ni.
R : sudah la bg . . Aku minta tlng jln lah,minta tlng aku ni bg,biso dk aku minta tlng.
Oknum Polisi : u tunggu dsni yo,gek aku dtng lgi, betinju kito.
R : serah la bg,yg penting abg jln la dlu,liat belakang tu bg macet nian.
Oknum Polisi : u tnggu dsni yo.
R : terserah abg la.
Sesuai Dengan, Pasal 5 *Peraturan pemerintah no 2 tahun 2003 tentang peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia* (“PP 2/2003”)
Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang :
a. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah,
atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan politik praktis;
c. mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan
kesatuan bangsa;
d. bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk.
memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak.
langsung merugikan kepentingan negara;
e. bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan
pribadi;
f. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang
lingkup kekuasaannya;
g. bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;.
h. menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;.
i. menjadi perantara/makelar perkara;
j. menelantarkan keluarga.
Pertanyaanya, adakah oknum polisi ipda masdianto tersebut dipaksa minta uang saat dia lewat  pengaturan jalan tersebut?. Sebagai apa oknum polisi ipda masdianto yang sedang mengendarai mobil nonsubsidi itu?, Siapa pemilik dari mobil non subsidi PT. Fatih Pratama Sejahtera INU.NO.05.NW.03.29.00.151, Izin Angkutan No.05.AD.03.24.13.1386?.
(hen)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x