x

Isu SK PLT Di Duga Kadaluarsa Mulai Terkuak Adanya Amar Putusan Inkrah Pemohon Eks Kades

waktu baca 3 menit
Minggu, 23 Jul 2023 13:10 0 197 adminkeadilan

 

Tuban,- Suarakeadilannews.id – Mencuatnya Isu kedaluarsa SK Plt Desa Penidon kecamatan Plumpang kabupaten tuban yang beredar menjadi perbincangan publik memanas di bumi Ronggolawe Tuban,pasca gagalnya mediasi sengketa munculnya dua surat atas penyewa TKD(tanah kas desa),masa Plt yang di jabat TJandiyo.gagal total mediasi menjadi PR,jum’at (23/07/2023)

Ini jawaban Sugeng Purnomo kadinsos (P2A PMD) stackholder yang membidangi pemerintahan,”Karena kami masih baru Sejauh ini tidak ada kordinasi dengan kelembagaan, yang tidak terintegrasi dengan pengadilan terkait Sk plt yang beredar,terkait Sk yang di tanda tangani menurutnya asli padahal sebelumnya mengatakan kalau Sk plt atau PJ belum masuk dalam agenda kedinasan untuk melaksanakan PJ,”ucapnya

 

Faktanya dokumen SK Plt telah beredar dan isu yang muncul itu merupakan SK palsu kedaluarsa karena masa jabatan plt setelah adanya surat keputusan inkrah PN.

Karena Dalam SK tersebut berbunyi camat memerintahkan atas nama tjandiyo untuk melaksanakan tugas Plt kepala desa yang tanda tangan pengajuan pada 11 Januari 2022 dan di terbitkan/di tetapkan pada 20 April 2022 oleh bupati padahal inkrah tgl 25 januari 2022 hingga sekarang masih menjabat plt.

Secara otomatis masa berlaku SK atau jabatan Plt tersebut,berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang sah terhadap eks kades Bambang Subandono atau sesuai tanggal inkrah.Yaitu 25 Januari 2022 jelas sekali dalam putusan pengadilan Bambang eks kades telah di putus sah oleh pengadilan tertanggal 25 Januari 2022

Secara tidak langsung pertanggal tersebut sudah purna masa berlaku jabatan Plt, sedangkan Plt tersebut di keluarkan pada tgl 20 April 2022, apakah SK tersebut masih berlaku dan dapat di nyatakan asli sampai sekarang?

Hal ini perlu menjadi kajian hukum pihak Pemkab karena telah melewati batas batas ketentuan yang telah di tetapkan pengadilan dan apa sangsi dari pemalsuan tersebut?

Terhitung satu tahun empat bulan.dari bulan April 2022 sampai Juli 2023 yang seharusnya sudah menginjak masa pengajuan PJ.

Namun hingga Sejauh ini stackholder tidak ada kordinasi dengan kelembagaan, dan atau tidak terintegrasi dengan pengadilan atau MA yang memutuskan inkrah, bahkan sampai belum masuk dalam agenda kedinasan untuk melaksanakan PJ,walaupun oknum telah anteng gayeng lewat satu tahun empat bulan sehingga pencairan DD desa lancar tanpa rekomendasi Inspektorat.

Sahroni staff panitera pengadilan negeri Tuban ketika di konfirmasi awak media ini menyampaikan,”
bahwa terkait putusan inkrah eks kades Penidon secara kelembagaan kami hanya memutuskan dan hasil sudah kami serahkan antara pemohon(kades)dan termohon dalam hal ini penyidik(penyidik),
Kalau memang dari dinas membutuhkan informasi tersebut, kordinasinya ke penyidik bukan ke pengadilan,”Terangnya.

Gus Mukaffi Makki praktisi dari PBB yang juga ketua kadin mengatakan ,”kalau ada dugaan SK palsu inspektorat dan ApH harus turun menindak lanjuti dugaan itu dan memastikanya kalau tidak nanti produk dari kebijakannya menjadi cacat hukum.tandasnya

Zuhri Ali Alias Jojo anggota komisi II mengatakan,” Jika ini benar terjadi di kabupaten tuban sungguh sesuatu yg sangat memprihatinkan sebuah institusi pemerintahan dijadikan mainan oleh oknum demi kepentingan pribadi maka bupati tuban harus bertindak tegas dalam masalah ini.
Dan kami dari komisi 2 dprd tuban akan melakukan pemanggilan kepada para pihak guna klarifikasi masalah ini biar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan terhindar dari perilaku para pejabat yang tidak baik ini,”pungkasnya.(Tim)

.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x