LUWU UTARA — Polres Luwu Utara diduga tutup mata terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di Luwu Utara.
Hal tersebut terbukti dilapangan banyaknya aktivitas tambang ilegal yang masih saja terus beroperasi.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana.
Sebelumnya, Dikutip dari media koranseruya.com ‘Hari pertama berkantor kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri janji tutup tambang ilegal’.
Tapi fakta dilapangan sudah setahun lebih Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri bertugas di Kabupaten Luwu Utara diduga tambang ilegal masih banyak yang beroperasi.
Penasehat Forum Komunikasi LSM-PERS Luwu Utara, yang juga mantan ketua Forum Komunikasi ( FK ) LSM – PERS Luwu Utara Marsudi , menyebut Kapolres Luwu Utara tidak komitmen.
“Kapolres tidak komitmen, beliau pernah mengatakan lewat media akan tutup tambang ilegal itu, bahkan tahun lalu Bupati pernah keluarkan surat edaran untuk menutup semua tambang ilegal yang ada di Luwu Utara tak terkecuali, faktanya sampai sekarang tambang ilegal diduga masih ada yang beroperasi,” ucapnya kepada awak media,” Minggu (6/8/2023).
Marsudi juga menanyakan, ada apa tambang-tambang yang di duga ilegal itu masih tetap beroperasi, bahkan tak satupun tambang ilegal tersebut ditutup oleh pihak yang berwajib.
“Sekarang Pertanya’an’nya ada apa tambang ilegal itu kok dibiarkan beroprasi di Luwu Utara, dan kenapa tak satupun penambang ilegal itu tersentuh oleh hukum, kan aneh itu, apa ia para penambang ilegal itu kebal hukum , sehingga tak satupun yang tersentuh hukum, jadi itu pertanya’an besar, ada apa kira-kira,”katanya.
Penasehat FK LSM-PERS Marsudi, juga meminta Kapolda Sulsel untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri.
“Kita minta agar bapak Kapolda Sulsel mengevaluasi kenerja Bapak kapolres Luwu Utara, sekaligus mencopot kapolres Luwu utara , karena kami anggap Bapak Kapolres Luwu Utara telah gagal menangani ( memberantas) tambang ilegal galian C yang marak beroperasi di Luwu Utara, seperti tambang tanah merah ( urug ) , serta pasir dll,”ungkapnya.
Tidak ada komentar