x

Jurnalis Beranda Sulsel.com Ditimpa Kasus Kekerasan, Sejumlah Lembaga Angkat Bicara

waktu baca 3 menit
Selasa, 17 Okt 2023 09:03 152 Samsul Rijal

 

Luwu-Suarakeadilannews.id Dugaan Kekerasan verbal, berupa intimidasi terhadap seorang jurnalis Berandasulsel.com, Isnurandi (ISN) resmi melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Luwu, pada Senin malam (16/10).

Pengancaman diketahui inisal (S) yang melemparkan batu kepada oknum Wartawan yang terjadi dihalaman Dinas Pendidikan Luwu, pada Senin sore (16/10).

Laporan polisi terkait pengancaman terhadap wartawan tersebut telah diterima oleh Polres Luwu pada 16/23 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/361/X/2023/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN.

Kronologi kejadian dilapangan (S) mengancam hendak melemparkan batu ke ISN saat bercerita perihal pekerjaan proyek.

Ahmad kerap bercerita beberapa rekanan kontraktor dan konsultan namun (S) tersinggung lalu pulang dan tidak lama berselang (S) kembali lagi

Saksi (MS) yang menyaksikan kejadian tersebut dilapangan mengaku, pelaku tersebut merupakan mitra kerja di Dinas Pendidikan Luwu.

“Iya dia (S) kerap mengurus dan mengawasi beberapa proyek (RK) disini dinas pendidikan”, terang MS.

Secara tegas kami meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak dan mengusut tuntas terhadap oknum yang secara tegas melakukan intervensi dan ancaman pada teman-teman jurnalis” Ujar M. Fatwa

Hal senada juga disampaikan Presiden Koalisi Anti Korupsi LSM dan Pers Mulyadi angkat bicara iya menegaskan bahwa langkah pengancaman ini dilakukan atas dasar dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 335 Ayat (1) Butir 1 KUHP. Dimana sejumlah aturan pasal didalamnya memuat upaya tindakan-tindakan intervensi kepada media dan pekerja media akan dijerat sesuai pasal pidana. Dirinya berharap pihak kepolisian memberikan jaminan keamanan sesuai dalam aturan perundang-undangan tersebu

Sementara, pasal 335 KUHP yang kabarnya dipakai untuk menjerat terduga memiliki hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda Rp4.500. Layak Polres Luwu memasukkan UU Pers dalam hal ini pasal 18 ayat 1. Kami menduga sejumlah proyek yang diurus OTK itu memang bermasalah karena mereka tersinggung sehingga melakukan pengancaman terhadap wartawan Berandasulsel.com kalau begitu kronologis ceritany,” tegas Mulyadi

Selain itu, Wakil Ketua Penasehat LSM LP-KPK Andi Baso Tenriliweng mengatakan, Stop kekerasan terhadap wartawan karena mereka menjalani kerja dilapangan yang dilindungi oleh undang-undang.

“Mereka menjalani kerja dilapangan dan dilindungi Undang-undang”, singkatnya.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Redaksi Berandasulsel.com, Muhammad Ruslan angkat bicara, bahwa Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin pekerjaan jurnalis. Aktivitas jurnalistik para wartawan guna memenuhi hak publik untuk tahu. Juga menjalankan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

“Kami meminta masyarakat menghormati kerja-kerja jurnalistik. Sebab, tugas para jurnalis adalah mempersenjatai publik dengan informasi, dan kepada Aparat Hukum untuk segera menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku”, jelasnya.

Sementara Pihak S Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.Selasa 17/10/023 mengatakan bahwa persoalan tersebut bukan masalah profesi tapi itu masalah pribadi Antara S* dengan A*

“Bukan masalah profesi ini, masalah pribadi antara S** dengan ini R**.kutip Pesan WhatsAppnya.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x