x

Kabid Bina Marga Dinas PUPR, Enggan menjawab, Terkait Pemberitaan Proyek BKKD Desa Setren

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Sep 2023 12:39 0 136 adminkeadilan

 

 

Suarakeadilannews.id ,  Bojonegoro ,- Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) Kabupaten Bojonegoro,Jawa Timur, tak memberikan jawaban Saat di konfirmasi pemberitaan media online tentang proyek BKKD Desa Setren Ngasem Tahun Anggaran 2023 ini baru selesai dikerjakan sudah banyak yang retak-retak dan tidak memasang papan informasi publik (PIP).

Pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa proyek pengaspalan jalan di Desa Setren yang baru seumur jagung sudah banyak yang retak-retak. Selain itu, proyek tersebut juga tidak memasang papan PIP, padahal hal tersebut merupakan kewajiban dari rekanan atau kontraktor pelaksana pekerjaan.

Papan PIP merupakan sarana informasi publik yang wajib dipasang oleh rekanan atau kontraktor pelaksana pekerjaan. Informasi yang tertera di papan PIP, antara lain sumber anggaran, jumlah pagu anggaran, volume pekerjaan, dan masa kontrak kerja.

Amanat undang-undang tentang pemasangan papan PIP tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sementara itu, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bojonegoro, Hasmoko, saat dikonfirmasi perihal diatas Melalui id pesan Whatsapp pada senin(04/09/2023)ia enggan menjawab meski pesan sudah bertanda centang dua.

Disisi lain awak media, sebagai kontrol sosial berharap agar aparat penegak hukum (APH) yang membidangi menindaklanjuti temuan tersebut.pungkasnya (Team/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x