x

Kades Bokor Akui Terima Kompensasi Dari Pengusaha Tanah Kavling

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Sep 2023 19:44 0 220 adminkeadilan

Malang, suarakeadilan.id – Menjual tanah kavling terancam pidana dikarenakan menjual tanah kavling ukuran kecil, sedang dan besar dibeberapa daerah secara tegas dilarang. Pemerintah daerah menertibkan peraturan dengan merujuk pada Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi : “Badan Usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah”.

Meskipun di suatu daerah tidak terdapat larangan yang bersifat tegas, terkadang aparat penegak hukum daerah dan kepolisian juga ada yang mempersalahkan berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman.

Namun hal tersebut masih saja berlangsung dan sedang terjadi tepatnya di jalan raya bokor RT 15 RW 5, Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Nampak di sekitar tempat tersebut kantor pemasaran, nomer HP, gambar denah dan bendera yang mengelilingi tanah kavling tersebut beserta nama PT Fakhruz Zaman Corp.

Saat LSM Penjara Indonesia temui Kades Harianto di ruang Kades Bokor, Kamis 14/09/2023, Kades tersebut mengatakan,” Tanah Kavling tersebut ada PT nya, sedangkan Desa sendiri sekarang sudah tidak ngurusi tanah kavling, entah beliaunya (penjual tanah kavling) lewat mana saya tidak tau,” terangnya.

Disinggung adanya kontribusi ataupun fee kepada Kepala Desa Bokor, Kades Harianto mengakui sempat menerima hasil penjualan tanah kavling tersebut.

“Kemarin itu saya cuma terima fee hasil penjualan yang 4 kavling itu saja dan setelah itu tidak, kalau ada nanti yang meninggal disitu Desa juga dapat kompensasi, pokoknya sama suratnya itu saya terima 2,5 juta sampai 3 jutaan, atau mungkin 5,5 juta (saat ditanyakan kembali kebenaran fee yang diterimanya),” ungkap Kades Harianto.

Seiiring juga disampaikan Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Malang Raya, Suroso mengatakan,” Terkait hal ini saya akan secepatnya akan berkoordinasi dengan Dinas terkait maupun dengan APH, dengan tujuan agar jika itu diperbolehkan maka masyarakat yang sudah membeli juga tidak dirugikan, misalkan dalam kelegalan kepemilikannya, selain itu juga pengembang maupun pihak pihak yang terlibat tidak bertentangan dengan aturan, sehingga dalam hal ini dari berbagai pihak tidak ada nantinya yang merasa dirugikan ataupun jangan sampai timbul permasalahan dikemudian hari, intinya,” jelas Suroso.

Nampak puluhan unit Tanah Kavling tersebut dengan berbeda – beda ukurannya yang ditawarkan dengan terpasang gambar denanya yang di tempel di sekitar lokasi penjualan tanah kavling tersebut. (AR)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x