Malang, suarakeadilannews.id – Keterbukaan Informasi Publik sangat penting dan diperlukan agar dapat memberi informasi kepada masyarakat secara jelas dan transparan serta bisa di pertanggung jawabkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2018.
Aturan PERMENDAGRI Tahun 2018 menjelaskan tentang pengelolaan keuangan desa, di mana pemerintah desa tidak hanya akan mengelola dana dari Anggaran Pendapatan Desa. Namun pemerintah desa juga mengelola keuangan belanja Desa dari anggaran Negara dan Daerah Melalui berbagai program pemerintah pusat dan Daerah pada sektor pembangunan guna peningkatan dan pengembangan wilayah desa.
Alokasi Dana Desa bantuan keuangan khusus dan pengelolaan keuangan desa berupa anggaran pendapatan dan belanja desa adalah segala kegiatan terimplementasikan secara nyata yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan pedesaan.
Sehingga masyarakat juga harus mengetahui dan secara bersama-sama berperan aktif didalam pembangunan desa.
Hal ini berbeda dengan pemerintah Desa Jambesari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, dimana PemDes tidak memasang papan APBDes tahun Anggaran 2023.
Menindaklanjuti aduan dari beberapa masyarakat kepada LSM Penjara Indonesia DPC Malang Raya, yang enggan mau disebutkan namanya mengatakan bahwa saat ini di kantor Desa Jambesari tidak adanya Bedner APEBEDes tahun 2023 seperti yang terpajang di setiap kantor Desa lain pada umumnya, sehingga dalam hal ini harus ada tindakan selaku Dinas terkait maupun pelaku sosial kontrol, agar dapat diketahui secara umum rancangan penggunaan dan pendapatannya.
“Kami berharap ada tindakan, teguran maupun sanksi dari Dinas terkait, bagaimana tidak jika memasang bedner APEBEDes di setiap kantor Desa itu wajib, buktinya di kantor Desa Jambesari, Kecamatan Poncokusumo tidak ada papan APBDes tahun 2023 nya, seperti pada umumnya yang telah di pasang setiap kantor Desa sebagai bentuk tranparansi publik oleh Pemerintahan Desa-nya, oleh sebab itu coba di cek kan atau ditanyakan hal tersebut kepada pemerintah Desa Jambesari, sehingga kami masyarakat juga bisa ikut serta memantau dan mengawasinya, sebab warga kan juga punya hak atas informasi tersebut sebagai pembayar pajak negara yang taat pada aturan dan hukum,” tuturnya.
Mendapati aduan tersebut, LSM Penjara Indonesia DPC Malang Raya bersama awak media mendatangi kantor Desa Jambesari untuk memastikan aduan masyarakat sekaligus mengkonfirmasi perihal tersebut. Alhasil sesuai pengamatan LSM Penjara Indonesia dan awak media saat di kantor Desa Jambesari, memang benar adanya bahwa tidak ada papan APBDes tahun 2023. Sehingga apa yang dikatakan warga masyarakat tersebut memang benar.
Mengingat saat ini sudah bulan Oktober dan dua bulan lagi akhir Tahun 2023.
Saat ditemui di rumah Kepala Desa Jambesari Imam oleh rombongan LSM dan awak media, Kamis (12/10/2023) siang, Imam menjelaskan bahwa terkait papan informasi atau bedner APEBEDes tahun 2023 sudah pernah ada atau terpasang, namun saat ini kondisinya rusak di terpa angin besar dan segera dipesankan kembali di cetak untuk dipasangkan kembali, dan sudah koordinasi dengan pendamping dari Kecamatan Poncokusumo.
“Sebetulnya ada cuma sudah rusak, di pasang satu minggu saja diterpa angin besar ya sudah rusak, sekalipun gak ada yang nyuruh ya di pasang, cuma pas ini ada yang menanyakan pas sobek, ini nanti akan di pesan soalnya juga kewajiban,” tutur Imam selaku Kades Jambesari.
Masih Kades Jambesari,” Disini juga belum di periksa sama Inspektorat Kabupaten Malang, terkait hal ini sudah saya koordinasikan dengan Pendamping dari Kecamatan Poncokusumo mas Dewa,” imbuhnya.
Dengan adanya perihal tersebut, LSM Penjara Indonesia DPC Malang Raya sangat menyayangkan pemerintahan desa tersebut, di mana anggaran sebesar itu, peruntukannya kurang jelas dan tidak transparan sehingga dikhawatirkan keuangan tersebut di salah gunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Karenanya, dalam hal ini LSM Penjara Indonesia menilai bahwa suatu gambaran ketidak seriusan pemerintah Desa Jambesari dalam mengelola keuangan serta ketidak transparan dalam penggunaan anggarannya.
Sehingga persoalan tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2014 dan pasal 82 tentang hak masyarakat desa untuk mendapat informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa, Pendapatan dan Belanja Desa serta permendes Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 12 yang mana Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan penggunaan Dana Desa.
Sementara itu, Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Malang Raya Suroso berjanji terkait hal ini akan melaporkan kepada Dinas terkait, dengan harapan masyarakat dapat mengetahui, mengawasi maupun melaporkan terkait penerimaan dan penggunaan APEBDes di setiap Desa khususnya Kabupaten Malang.
(Heri)
Tidak ada komentar