Luwu Utara — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum, menyerahkan Akta Perkawinan Keluarga Umat Hindu Bali di Desa Mekarjaya, Kecamatan Mappedeceng, Kamis (21/9/2023).
“Kemarin, saya diundang untuk menyerahkan dokumen kependudukan dan kebetulan ada bapak Karemuddin, Wakil Ketua DPRD. Saya menyerahkan Akta Perkawinan KK dan e-KTP sesuai status barunya,” ungkap Kepala Disdukcapil, Kasrum.
Kasrum mengatakan, penyerahan Akta Perkawinan KK dan e-KTP bagi umat beragama sudah berjalan lama. “Kegiatan ini sudah berjalan lama, karena di tiap-tiap kecamatan ada pencatat perkawinan, baik agama Kristen maupun Hindu,” terangnya.
“Hal ini juga sudah pernah saya lakukan dengan keluarga kita yang beragama Kristen di Desa Cendana Putih 4 dan di Kecamatan Sabbang,” sambungnya. Untuk itu, kata dia, pihaknya akan terus memberikan pelayanan yang maksimal kepada warga.
“Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada mereka, tanpa ada pungutan sama sekali alias gratis. Kewajiban kami melayani dan hak warga untuk dilayani,” pungkas mantan Asisten III Bidang Adminstasi Umum ini.
Sekadar diketahui, pasangan pengantin umat Hindu Bali yang diberikan akta perkawinan saat melangsungkan acara pernikahan adalah Gusti Putu Andika Yasa dan Komang Diah Anggreni. Keduanya kelahiran Desa Cendana Putih, Mappedeceng. (LHr)
Tidak ada komentar