x

Kasus UPK Ranah Pesisir BKAN Kankangi UU No.14 Tahun 2008

waktu baca 3 menit
Kamis, 13 Jul 2023 09:33 375 Redaktur

Pesisir Selatan, SuarakeadilanNews.id – “Kasus UPK Ranpes, Eks PNPM saat ini sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Kejari Pessel) Cabang Balai Selasa. Yongki mantan Ketua UPK Ranpes bersama dengan 4 orang pengurus UPK Ranpes tersebut sudah dipanggil jaksa untuk memberikan keterangan.”

Penggiat Kontrol Sosial, Pers/ Media dan LSM sangat diharapkan untuk mengawal kasus ini dengan tujuan agar pengusutan kasus ini berjalan lurus tidak ada kong kalingkong.

Harapan banyak pihak selaku anak nagari di Pelangai Ranah Pesisir tersebut, belum terwujud dengan mudah, ada saja yang menjadi halangan.

Kamis, 13 Juli 2023, pukul 14.20 WIB, Ketua Markas Cabang LSM Forum Bersama Laskar Merah Putih Pesisir Selatan (Pessel) dengan Ketua Komda LP-KPK Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengunjungi UPK Ranpes dalam rangka mendapatkan keterangan sekaitan pemanggilan jaksa kepada 4 Pengurus UPK tersebut.

“Kedatangan kami ditanyakan oleh Pengurus UPK dengan sapaan apa kabar pak? dan dijawab, kabar baik. Bapak dari mana? kami jawab dengan gamblang dan lugas tentang kami dari dua lembaga swadaya masyarakat dan media.

Dalam percakapan itu, seseorang lelaki, Fadilus yang menyatakan dirinya sebagai tim verifikasi di UPK tersebut, yang bertugas menjelang adanya Musyawarah Antar Nagari (MAN) dan terpilihnya Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN), karena menurutnya masa jabatan BKAN akan berakhir. Selama itu Fadilus bertugas melakukan verifikasi layak atau tidak layaknya kegiatan yang akan dilaksanakan UPK tersebut.

Menjawab tujuan dua LSM tersebut, Fadilus menjelaskan,” bahwa karena kasus tersebut sudah diranah hukum, di kejaksaan, maka pengurus UPK yang berempat itu tidak bisa memberikan keterangan kepada LSM dan Media Massa”, jelasnya.

Mendengar penjelasan tersebut, Sidi A.Gaspur Tanjung selaku Ketua Macab LSM FB LMP Pessel mengatakan,” walaupun kasus itu sudah di ranah hukum, di kejaksaan, sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebab kasus ini merupakan kasus penggunaan uang negara, Uang UPK berasal dari Uang PNPM, maka tidak ada alasan untuk tidak memberikan keterangan, nanti bapak bisa kena, karena melanggar UU KIP, ” kata Gaspur Tanjung.

Lalu, Fadilus mengatakan lagi,” jika mau meminta keterangan pada Empat orang pengurus UPK harus mendapat izin dari Ketua BKAN, Amril, A.Md, eks Wali Nagari Sungai Tunu.

Mendengar penjelasan Fardilus, Sidi A.Gaspur Tanjung menghubungi HP dan WA Amril, namun tidak aktif.

Lalu dihubungi juga Toni Wali Nagari Pelangai Gadang yang juga merupakan anggota BKAN Ranpes, juga sedang tidak aktif.

Menurut Fadilus, hanya Ketua BKAN yang bisa memberikan izin karena UPK bertanggung jawab kepada BKAN.

 

Yang jadi pertanyaan adalah aturan dalam memberikan keterangan kepada pegiat Kontrol Sosial harus seizin BKAN Ranpes? Apakah aturan itu lebih tinggi dari UU KIP? perlu diuji.

Camat Ranpes Syafrizal sedang Dinas Luar dan dihubungi via selularnya, menjawab terima kasih atas informasi yang disampaikan atas fenomena, LSM dan Media jika minta keterangan kepada Empat Orang Pengurus UPK Ranpes yang merupakan wanita semuanya, harus mendapat izin dari Ketua BKAN Ranpes. (Red)

Redaktur

اللهم صلي على محمد وعلى اله محمد

[Man Arofa Nafsahu Faqad Arofa Robbahu]
"Barangsiapa mengenal dirinya, maka ia mengenal Tuhannya.”

"TIDAK HARUS SEDARAH UNTUK MENJADI SAUDARA SELAGI TAU MENGHARGAI & MEMANUSIAKAN MANUSIA ITULAH YANG DIANGGAP SAUDARA"

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x