Tanjabtimur.Suarakeadilannews.id Usai melaksanakan pemberkasan administrasi Kejaksaan Negeri kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) provinsi Jambi malam ini menetapkan satu orang tersangka dan lansung melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AA dalam kasus dugaan penyimpangan proses Penyaluran Dana (BAZNAS), Zakat, infaq dan Sodaqoh (ZIS).
“Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AA, adalah merupakan mantan Ketua BAZNAS Periode 2016 – 2021,” kata Bambang
Harmoko.SH.MH Kastel Kejari Tanjabtim, Kamis malam (15/09/23).
Bambang menjelaskan, bahwa satu orang tersangka ini kuat dugaan terlibat dalam kasus tindak pidana Korupsi penyimpangan dalam proses Penyaluran Dana Zakat, infaq dan Sodaqoh (ZIS). Saat ia menjabat sebagai ketua Baznas.
Bambang mengatakan, proses pengungkapan kasus tersebut sudah berlangsung cukup lama. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti.
Setelah dirasa cukup bukti, baru pihaknya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 1,2 M.
Bahwa tersangka dijerat dengan Undang undang RI nomor 31 Tahun 2001 Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun kurungan dan denda Rp 200 jt maksimal 1 M.
Dan Pasal 3, minimal 1 tahun kurungan dan maksimal 20 tahun, sedangkan denda Rp 50 jt maksimal Rp 1 M.
“Untuk saat ini, tersangka AA dilakukan penahanan di Polres Tanjabtim selama 20 hari kedepan, dan selanjutnya akan diperpanjang masa tahanan selama 40 hari,” pungkasnya.(003.md)
Tidak ada komentar