BOJONEGORO – suarakeadilannews.id – 22/10/2025. Keluarga ahli waris di Kabupaten Bojonegoro mengumumkan kepada publik terkait hilangnya dua buah Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama almarhum H. Mashari. Sertifikat-sertifikat tersebut dinyatakan hilang/tercecer dari penyimpanan ahli waris.
Pelaporan kehilangan ini dilakukan oleh salah satu ahli waris, Taufik Syaifudin, yang beralamat di Desa Kapas, Kecamatan Kapas, RT. 13 / RW. 03, Bojonegoro. Taufik menyatakan bahwa total ada delapan saudara (ahli waris) yang menyadari hilangnya dokumen penting tersebut.
Rincian Sertifikat yang Hilang:
Nomor Sertifikat: No. 237
Nomor Sertifikat: No. 207
Atas Nama: H. MASHARI
Lokasi Tanah:
Tanah yang menjadi objek sertifikat ini berada di:
Dukuh Leran, RT. 01 / RW. 03
Desa Palembon
Kecamatan Kanor
Kabupaten Bojonegoro
Saat ini, Taufik Syaifudin, mewakili keluarga, telah memulai prosedur pengurusan sertifikat pengganti di Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengumuman ini juga menjadi bagian dari tahapan untuk mendapatkan penerbitan sertifikat yang baru.
Pihak keluarga memohon bantuan masyarakat, khususnya yang berada di sekitar Bojonegoro, apabila menemukan atau memiliki informasi terkait kedua sertifikat asli tersebut.
”Kami mohon jika ada masyarakat yang menemukan, agar dapat segera menghubungi kami atau mengembalikannya. Kami sangat membutuhkan sertifikat ini untuk kelengkapan administrasi waris,” ujar Taufik.
Masyarakat yang menemukan dapat menghubungi pihak pelapor/ahli waris atas nama Taufik Syaifudin.
(Tim)












