x

Kepala Sekolah SD Negeri Pucangsongo Angkat Bicara Terkait Pembangunan Gedung di Sekolahnya dan Pengadaan Buku LKS

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Sep 2023 00:36 0 257 adminkeadilan

Malang, suarakeadilan.id – LSM Penjara Indonesia DPC Malang Raya datangi Sekolah SD Negeri Pucangsongo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Rabu (20/09/2023) siang.

Hal itu dilakukan karena adanya aduan wali murid kepada LSM tersebut tentang pembangunan gedung sekolah saat ini dan pembelian buku LKS di sekolah tersebut.

Mendapati aduan tersebut, Suroso selaku ketua LSM tersebut di Malang kroscek ke sekolah tersebut.

Setiba di sekolah tersebut, dirinya bersama tim nya menemukan kebenaran adanya pembangunan gedung sekolah.

Dirasa tidak ada papan informasi proyek, Suroso lantas menemui Kepala Sekolah SD Negeri Pucangsongo
Guna konfirmasi.

Saat ditemui dikantornya, Kepala Sekolah SD Negeri Pucangsongo Meseri kepada LSM Penjara Indonesia DPC Malang Raya bersama awak media mengatakan,” Kalau di prediksi pak tukangnya pembangunan gedung ini membutuhkan dana sekitar Rp.40.000.000,- sampai Rp.50.000.000,- pokoknya sehabisnya dulu uang tersebut, yang kami anggarkan dari Dana Bos sekira Rp.29.000.000,- kemudian sisanya bantuan wali murid yang dikoordinir oleh komite sekolah disini, dikarenakan tidak adanya proposal bantuan keluar, untuk itu kami meminta bantuan kepada wali murid yang ada,” ungkapnya.

Masih Meseri,” Pokoknya Anggaran Bos nya yang untuk pembangunan ini sudah habis ya berhenti dulu, nanti tahun depan dianggarkan dan dilanjutkan lagi, sampai dianggap selesai, untuk saat ini yang penting bisa untuk naruh komputer anak-anak pada saat ujian online sekolah,” imbuhnya.

Disinggung adanya pengadaan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS), Kepala Sekolah tersebut juga mengakui memang ada, rata – rata wali murid membayar dengan harga kisaran Rp.10.000,- per buku nya.

Tentunya dalam hal ini wali murid dan siswa di sekolah tersebut masih saja terbebani adanya pengadaan dan pembelian buku LKS, meski Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mewanti – wanti adanya pengadaan buku LKS, hal itu juga dibenarkan oleh Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Kameling saat dihubungi melalui telepon bahwa pembelian LKS tersebut tidak dibenarkan atau tidak diperbolehkan.

Selain itu, terkait adanya pembangunan ruang komputer, semestinya pihak sekolah lebih transparan, agar masyarakat juga tau dari mana dan berapa anggaran tersebut sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016/2020 Tentang Komite Sekolah.

Tidak hanya itu saja, kwalitas pembangunan gedung juga harus diperhitungkan, demi keamanan dan kenyamanan saat proses belajar mengajar, sehingga dibutuhkan konsep yang matang bukan asal – asalan apalagi alas – alasan. (ARJ)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x