Tedi dalam keterangannya mengatakan,”Kami perwakilan Masyarakat Nagari Peduli Taram datang untuk mempertanyakan Pendapatan Nagari khususnya dari Wisata Kapalo Banda yang menurut kami sangat minim” ungkapnya.
“Sebagai Anak Nagari (Taram) sangat prihatin dengan minimnya pendapat dari Aset aset Nagari tersebut, Kami menilai bahwa terjadinya pungli yang masuk ke kantong kantong oknum secara pribadi, tentu hal ini merugikan kami sebagai Anak Nagari” tuturnya.
Disamping itu Tedi juga “menyenggol” kontribusi dari Pasar Taram dan Getah pinus.
“Kami berharap Wali Nagari beserta Perangkat memanfaatkan Karunia alam yang bisa mendatangkan Pendapatan Nagari tersebut untuk kepentingan masyarakat sebesar besarnya, Jika terjadi dugaan pungli serta peruntukannya tidak tepat sasara, kami akan laporkan” tegasnya.
Pada kesempatan terpisah Wali Nagari Taram, Nanang Anwar mengatakan,
“Pendapatan Asli Nagari (Taram) berasal dari 3 sumber, Pasar Taram, Retribusi Getah Pinus dan Kontribusi dari Wisata Kapalo Banda, dapat kami sampaikan bahwa nilainya ±200 juta/tahun” ungkap Wali Nagari yang terpilih melalui Pilwanag serentak Kabupaten Limapuluh Kota 2022 silam.
“Khusus Kapalo Banda, Retribusi bisa kami kutip setelah Nagari menerbitkan Pernag (Peraturan Nagari) tahun 2019, sejak itulah kami bisa mendapatkan Pendapatan dari Kapalo Banda” imbuhnya.
“Terkait Retribusi sebelum tahun 2019, kami pihak Nagari tidak mengetahuinya” pungkasnya.
Tedi juga menambahkan bahwa sebagai ketua LSM LCKN dia juga turut mempertanyakan Transparansi dan Akuntabilitas yang sedang terjadi di nagari Taram,
“Nagari Taram juga harus siap untuk di audit secara independen” pungkasnya.
Nagari Taram berada di Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Indonesia. Jumlah penduduk 8.219 jiwa, yang terdiri dari 4.142 laki-laki dan 4.077 perempuan.
Tidak ada komentar