PADANG, SuarakeadilanNews.id — Hebohnya pemberitaan Media Online terkait kejadian Satpol PP Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang arogan, mengintimidasi dan mengusir wartawan, mendapat tanggapan Ketua DPW PWII Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Disaat awak media SuarakeadilanNews.id minta tanggapan Ketua DPW PWII Provinsi Sumatera Barat, Zulhakim, sangat geram terhadap peristiwa tersebut.
“Perbuatan Satpol PP Pemkab Musi Rawas telah melabrak Undang-undang Pers. Rekan jurnalis yang mendapat perlakuan tersebut harus melaporkan ke APH dan diusut sampai tuntas,” ujarnya geram.
Supaya kasus ini di proses APH dan jangan sampai didiamkan,” ulasnya lagi.
Lebih jauh Ketua Komda LP-KPK Provinsi Sumbar ini dengan berapi-api mengatakan,” kalau kasus ini diam maka kami akan membuat surat terbuka kepada Kapolri,” kata Zulhakim dengan tegas.
Profesi jurnalis seringkali mendapat tantangan dalam menjalankan tugasnya dilapangan.
Pimpinan Perusahaan Media Online, Zulhakim mendengar informasi terhadap Wartawan yang Diintimidasi Satpol PP Pemkab Musi Rawas, langsung geram dan dengan tegas menyampaikan,” ini tidak bisa dibiarkan, harus di tindak tegas, laporkan ke APH dengan mengacu UU Pers No. 40 tahun 1999, Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3,” ujarnya.
Andi, salah seorang wartawan online yang berada di lokasi mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.
“Awalnya, kami sedang meliput kegiatan wakil bupati di Auditorium Pemkab Musi Rawas. Setelah itu, Saya bersama rekan saya ingin menemui seorang staff bagian umum untuk memperoleh perlengkapan pemberitaan. Namun, kami mendapatkan larangan dari seorang receptionis,” ungkap Andi.
Andi menirukan perkataan receptionis yang mengatakan,” Kamu jangan masuk-masuk di sini ya, hanya meliput, jangan keliling.” Kejadian tersebut membuat Deni wartawan online detiksumsel.com mempertanyakan alasan di balik larangan tersebut.
“Saya menanyakan mengapa wartawan dilarang menemui staff bagian umum ? Tanpa basa-basi, oknum Satpol PP bernama Debi, yang terlihat di seragam dinasnya langsung Deni sambil berkata ‘keluar kau, keluar kau,” jelas Andi seraya menambahkan.
Situasi semakin memanas ketika penjaga receptionis lainnya turut mengikuti tindakan intimidasi tersebut.
”Kejadian ini sangat disayangkan, karena menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik yang melibatkan untuk kepentingan umum dapat dituntut pidana dua tahun penjara atau denda sebesar Rp 500.000.000,00 ( Lima ratus juta rupiah) sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999, Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3,” ungkap Andi.
Sementara itu ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Musi Rawas Jhuan Silitonga saat dimintai komentarnya mengatakan,” Dirinya sangat menyesalkan adanya penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di Kantor Bupati Musi Rawas,” katanya.
”Seharusnya pegawai yang bertugas tersebut, diberikan pemahaman tentang tata cara menerima tamu yang baik dan fleksibel, apalagi terhadap wartawan yang sedang menjalani tugas peliputan,” ungkap Jhuan.
Lanjut Jhuan mengatakan,” Bedakan Wartawan yang sedang menjalani tugas peliputan dengan seorang yang hanya ingin bersilahturahmi. apalagi wartawan yang mendapat intimidasi dan kekerasan ini sedang menjalankan fungsi tugasnya, mengejar narasumber karena ada proyeksi dari redaksi,” katanya.
”Untuk itu dirinya meminta kepada pimpinan petugas tersebut untuk melakukan pembenahan dan bimbingan agar peristiwa seperti ini tidak terjadi kembali. (Red)
Tidak ada komentar