Ketua LP KPK Komda Provinsi Sumatra Barat Minta Kapolda Dan PT.Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU No Seri 13.256.507 Pesisir Selatan.
waktu baca 3 menit
Rabu, 11 Okt 2023 12:28 0 187 adminkeadilan
Suarakeadilsnnews.id
Pada tanggal 9 Oktober 2923 jam 1.30. Tim investigasi LP KPK dan Pimpinan Perusahaan media suarakeadilannews.id adanya temuan di Jln Lintas Padang -Bengkulu simpang Lagan kecamatan Linggo Saribaganti ,kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat,Telah terjadi penyalahgunaan Pengangkutan BBM bersubsidi dengan Jariken,di SPBU no Seri 13.256.507,Pesisir Selatan.
Pengangkutan ratusan jariken tiap malam BBM Jenis Solar dan Pertalit informasi dari masyarakat Setempat dan juga dari kami awak media selalu ketemu lagi ngisi Jariken BBM jenis Solar dan Pertalik, operasi ini selalu melewati jam 1 malam sampai subuh, di lansir oleh mobil picap L300 dan Zusuki Carry
Kami dari Tim Komda LP KPK
Komisi Daerah Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Provinsi Sumatra Barat,
Meminta Kepada Kapolda Provinsi Sumatra Barat dan Kepada PT. Pertamina Patra Niaga Supaya Di Tindak Tegas SPBU dengan no Seri 13.256.507 Area Di Pesisir Selatan Telah melakukan Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi dengan penjualan memakai Ratusan Jariken
Pemerintah rencananya akan melakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
Masyarakat diminta mendaftar di Subsidi Tepat MyPertamina untuk mendapatkan BBM subsidi tersebut. Beberapa waktu lalu, pemerintah sudah melarang masyarakat untuk membeli BBM menggunakan jeriken.
Hal ini tentu membuat kesulitan bagi pengguna BBM subsidi,seperti Nelayan,Pertanian,atau industri kecil kepentingan sosial dan untuk membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu.
Selain itu, pembelian BBM menggunakan jerigen juga bisa dilakukan jika si pembeli membawa surat keterangan dari dinas terkait.Subsidi Tepat, Pengguna BBM Bersubsidi harus terdaftar untuk bertransaksi BBM Subsidi. Apa itu BBM Subsidi?,BBM adalah BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan Pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu. Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.
Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terdiri dari, Kategori pengguna Biosolar terdiri dari Transportasi Darat yaitu Kendaraan pribadi Kendaraan umum plat kuning Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda 6, Mobil layanan umum seperti Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran. Kemudian Transportasi Air yaitu Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur. Usaha Perikanan, Nelayan dengan kapal 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD. Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD. Usaha Pertanian seperti Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah 2 ha SKPD. Layanan Umum/ Pemerintah seperti Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD. Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD Rumah sakit type C & D. Usaha Mikro adalah Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
Walaupun ada Rekomendasi pun pembelian tidak akan dapat ratusan Jariken.Nah ada apa dengan SPBU ini selalu melewati jam 2 malam sampai subuh beroperasi mengisi puluhan sampai ratusan Jariken Dua unit L300 dan satu unit zusuki cerry ini sudah Pasti temuan tutup Ketua LP KPK Provinsi Sumatra Barat
Tidak ada komentar