Banner Iklan
Berita

Ketua LP KPK Pengawal Komda Sumatera Barat Surati BPN/ATR Kota Padang Agar Segera Di Batalkan Sertifikat

275
×

Ketua LP KPK Pengawal Komda Sumatera Barat Surati BPN/ATR Kota Padang Agar Segera Di Batalkan Sertifikat

Sebarkan artikel ini

Padang, Suarakeadilannews.id – Pada tanggal 28 Juni 2023 Zulhakim Kampay Sebagai Ketua Komisi Daerah Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (Komda LP KPK) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersurat kepada BPN/ATR Kota Padang terkait pembatalan Sertifikat tanah milik anggota, yang masih ada hubungan utang piutang dengan Anggota LP KPK inisial (ISL) sebagai Anggota Satgas Ring Satu SR.1 di LP KPK Komda Sumbar .

 

Saat di dampingi Awak media ini Ketua LP KPK Komda Sumbar Mengatakan, Kami sebagai Ketua LP KPK Komda Provinsi Sumatera Barat dan sebagai Pimprus sebuah Media online Nasional yang selalu mengungkap Keadilan.

 

“Kami Akan siap mendampingi Hak hak Ulayat dan Ancaman Anggota saya dari siapapun tanpa kecuali, apalagi menyangkut kerugian materi saya akan dampingi mereka ke mana saja, sekalipun ke Penegak Hukum,” ucap Zul Hakim dengan tegas.

 

“Harapan Saya kepada Penerbit Sertifikat Tanah BPN/ATR Kota Padang, kami dari LP KPK bicara secara kelembagaan agar Sertifikat tersebut segera dibatalkan saja, karena menurut dari Ahli Waris tanah tersebut belum ada penyelesaiannya antara kedua belah pihak mulai dari tahun 1946 sampai sekarang. Kami dari LP KPK juga mengantongi Surat yang di buat tahun 1946 tersebut dengan ada menyangkut Utang Piutang dengan Saksi saksi yang Lengkap,” Imbuh Zul Hakim.

 

“Saya sebagai Ketua LP KPK Provinsi Sumatera Barat akan bertindak tegas apabila surat pembatalan Sertifikat tersebut Di abaikan oleh BPN Kota Padang, maka kami tidak segan segan bertindak keranah Hukum kalau itu jelas adanya indikasi,” tutup Ketua LP KPK Sumbar.

 

Ahli Waris inisial (ISL)Saat di dampingi Awak media ini Mengatakan “Saya sebagai ahli waris tidak semudah itu membiarkan hak orang tua saya diabaikan pihak lain maka sesuai dengan tugas kami sebagai ahli Waris tetap akan menyelesaikan masalah ini kalau dari pihak sebelah mau di ajak secara kekeluargaan.

 

“Andaikan tidak ada solusi yang terbaik, mereka masih mencari jalan mengeluarkan sertifikat tanah tersebut, maka kami akan layani jalur hukum dengan Team LP KPK Komda Sumbar dengan para penasehat Hukum dan pembina yang profesional,” kata (ISL)

 

Kami harapkan BPN/ATR Badan Pertanahan Nasional Kota Padang segera membatalkan Sertifikat tersebut sebelum adanya penyelesaian akurat antara kedua belah pihak,” tutup (ISL) Ahli waris.

 

Ahli Waris (ISL) juga sebagai Agt Satgas Ring Satu SR 1,Komda LP KPK Sumatera Barat dan sebagai Jurnalis salah satu Media online Nasional. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *