Kepala Divisi Kehutanan dan Linhkungan Hidup Komisi Nasional KOMNAS LP KPK.Zulhakim cfle dari Lembaga Pengawal.Kebjakan Pemerintah dan Keadilan LP KPK RI Pusat dengan Wilayah Hukum Penugasan Seluruh Indonesia. Telah melayangkan Surat Somasi kepda Direktur RSUD Marangin pada tanggal 22 Maret 2025 Tapi Bagi Direktur RSUD Kol. Abu Djani Tidak menjadi Penghalang sepertinya *Kebal Hukum* dan Dua kali Somsi Dari Komnas LP KPK Pusat tetap di Abaikan .
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Bupati Merangin H M Syukur saat berdialog langsung dengan para tenaga kerja RSUD Kol Abun djani Bangko di Aula rumah sakit tersebut,Jadi tegas bupati, penghasilan RSUD Kol Abundjani Bangko itu,habis hanya untuk membayar gaji para tenaga kerjanya. Makanya rumah sakit itu tidak bisa berkembang dan tertinggal dengan rumah sakit di kabupaten lainnya.(10/4)cuplikan dari www.jejakkriminal.net Marangin.
Anehnya Bupati tidak menyinggung Masalah Utang Piutang Rumah Sakit RSUD Kol. Abu Djani pada saat itu Terkait Temuan BPK RI yang membengkak.
Kami dari kkntrol sosial Bupati marangjn tidak atau belum mengkaji secara detail Perbub Peraturan Bupati kab.Marangin tahun 2023 Di dalam Perbub ada Anggaran yang tertera ada Realisasi pendapatan anggaran dan Nilai Aset.
Realisasi pendapatan menurut laporan realisasi Anggaran dua tahun terakhir sebesar 30.000.000.000.(Tiga puluh Miliar Rupiah )sampai dengan 100.000.000.000.miliar Rupiah .
Nilai Aset menurut neraca 2 tahun terakhir sebesar 150.000.000.000.(Seratus Lima puluh Miliar)sampai dengan 500.000.000.000.(Lima ratus Miliar Rupiah )
Laporan Omset dari PPK BLUD RSUD kol.Abundjani Bangko,Realisasi pendapatan menurut laporan menurut realisasi anggaran dua tahun terakhir lebih dari 100.000.000.000. (Seratus Miliar Rupiah) dan Nilai aset dua tahun berakhir lebih dari 500.000.000.000.(Lima Ratus Miliar Rupiah )
Hal ini syah tercatat di dalam PERBUP Kabupaten Marangin Tahun 2023 Masih di nyatakan syah kalau PERBUP tahun 2022 Sudah di nyatakan tidak syah.
Bupati Kab.Marangin wajib ikuti aturan tertulis jangan hanya mendengar laporan lisan,harus mengkaji lebih dalam lagi,Berarti Anggaran Pendapatan RSUD Kol Abun Djani 2024 menurut Bupati Dana habis untuk gaji pegawai,kita Perkirakan +_kalau Pendapatan 30.000.000.000.(Tiga Puluh Miliar) di tambah Utang 17,5 Miliar Sama dengan 47.5 Miliar,gaji Pegawai .
Kalau Realisasi Pendapatan Anggaran 100.000.000.000.(Seratus Miliar )+ Utang 17,5 Miliar Total Pertahun 117.5 Miliar.Artinya Gaji Tenaga Kerja RSUD Kol.Abun Djani Bangko 117,5 miliar habis untuk gaji pegawai,Hal ini sangat menjadi Tanda tanya kami dari Lembaga independen.
Dengan adanya bukti Surat dari BPKD babwa adanya Temuan BPK RI kami Dari Komnas LP KPK Pusat Tetap Akan mengkaji Lebih dalam lagi Dengan Aparat Penegak Hukum Kabupaten , Provinsi dan Pusat,Kami dari komnas LP KPK Sangat Geram terkkait somasi kami di abaikan Ucap Zulhakim cfle kepada awak media ini.
Bahwa eksistensi organisasi Suadaya Masyarakat atau Perkumpulan Termasuk Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK ) Mempunyai Peran penting sebagai Kontrol di semua sektor Pembangunan dan kemajuan daerah sekaligus dapat berkontribusi bagi kepentingan Negara
Bahwa Pengembangan Organisasi LP KPK Wajib bersandar kepada Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga(AD-ART)dan Perundang Undangan .
Bahwa Pengurus wajib Mempunyai kompetensi dan loyalitas berjiwa nasionalis dalam mengembangkan organisasi dan memperkuat organisasi agar berdaya guna dan sistimatis program kerja dan rekrutmen anggota atau pengurus .
Bereksistensi dengan mengimplementasikan hasil musawarah nasional( MUNAS) LP KPK pertama tahun 2022 maka di pandang perlu mengangkat personal divisi komnas yang memenuhi kariteria dan sesuai kebutuhan organisasi .
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani Bangko,Rumah sakit rujukan milik Pemerintah Kabupaten Merangin, tengah menghadapi krisis keuangan yang mengerikan. Utang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD ini tercatat menembus angka fantastis, yakni Rp17,5 miliar lebih. Temuan ini mencuat di beberapa Media sosial,Dari hasil pemeriksaan interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Merangin Tahun Anggaran 2024.
Kami dari Lembaga independen yang memiliki Surat Keputusan (SK)dan Surat Tugas(ST) Resmi dari Komisi Nasional lp kpk Jakarta Memilliki Penugasan di Seluruh Indonesia terkait sesuai dengan suatu temuan yang merugikan Negara sesuai dengan UU yang belaku.
Demi kepastian Hukum kami akan meningkatkan sistim penyelidikan dari beberapa tim kami yang ada di provinsi jambi guna mengungkap fakta di balik data yang kami kutip dari BPKD kab.Marangin begitu juga kutipan dari beberapa media sosial.
Harapan kami sebagai kontrol sosial kepada Bupati Marangin harus ada ketentun dan kepastian penyelesaian terkait utang piutang RSUD kol.Abunl djani Kab.Marangin,Kami menilai sama dengan melunasi sebagai Pembayar Hutang kalau itu di bebankan ke Pemda Kab Merangin sementara Bupati baru saja bertugas ,Andaikan ada terkait penyalahgunaan anggaran maka wajib di proses hukum ,Begitu juga Kami harapkan Kepada Aparat Penegak Hukum kab,Marangin dan Provinsi Jambi ,Harus bertindak tegas Demi kepastian hukum Jangan sampai Hukum itu Tumpul ke atas dan Tajam ke Bawah,Kami dari jajaran komnas lp kpk Nasional Sudah Siapkan Laporan Kepada APH karena Direktur RSUD Marangin info yang kami kutip dari sunber terpecaya Direktur mau melaporkan dan penjarakan LSM dan Media yang menyebarkan data dari BPKD Marangin,Karena sudah ada beberapa orang kawan kawan yang berkompiten di bangko yang sudah bagi bagi THR sudah Pasti mereka Diam, ucap Zulhakim.cfle dengan wajah Suram pada awak media ini di sebuah hotel di kota Bangko.
Tidak ada komentar