Suarakeadilannews.id
Jakarta :
Ketua KPK – Bpk. Nawawi Pomolango
1. Pemberantasan korupsi adalah kerja panjang berkelanjutan, sehingga KPK Butuh penguatan internal kelembagaan, Sinergi-kolaborasi eksternal, serta dukungan seluruh elemen masyarakat. Penguatan dan dukungan ini untuk Menjaga konsistensi kinerja
pemberantasan korupsi oleh KPK agar Memberikan manfaat nyata bagi Masyarakat.
2. Selama tahun 2023, KPK bersama Institusi aparat penegak hukum lain, kementerian Lembaga, pemerintah daerah, CSO, akademisi, Pegiat Antikorupsi, dan seluruh Elemen
Masyarakat telah bahu-membahu dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini
Menunjukkan bahwa korupsi adalah Musuh kita bersama.
3. Maka pada kesempatan pertama ini, kami ingin menyampaikan terima kasih danapresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang terus berkomitmen danberupaya keras dalam pemberantasan korupsi guna mendukung perwujudan Indonesia
maju.
4. Penguatan pemberantasan korupsi diantaranya dilakukan dengan integrasi
antar-strategi, yakni strategi Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan atau yang dikenal sebagai Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi.
5. Kemudian untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara berkelanjutan maka penting memastikan bahwa setiap tahapan dan prioritas kerja disesuaikan dengan
Arah Kebijakan Tahunan yang sesuai dengan Rencana Strategis lima tahunan, dan Roadmap jangka panjang pemberantasan korupsi s.d tahun 2045.
6. Oleh karena itu, sebagai wujud Transparansi dan pertanggungjawaban KPK kepada Publik atas pelaksanaan Tugas pemberantasan korupsi sekaligus rencana fokus ke depannya, kami akan menyampaikan capaian kinerja 2023 serta Arah Kebijakan KPK
tahun 2024.
INTEGRASI TRISULA PEMBERANTASAN KORUPSI
(Ketua KPK – Bpk. Nawawi Pomolango)
1. Selama tahun 2023 ini, KPK telah melakukan penanganan perkara tindak pidana
korupsi dengan rincian sebagai berikut:
a. Penyelidikan 127 perkara
b. Penyidikan 161 perkara
c. Penuntutan 129 perkara
d. Pelaksanaan Eksekusi 124 perkara
e. Perkara yang berkekuatan hukum tetap/Inkracht sejumlah 94 perkara
2. Penanganan perkara di KPK salah satunya bermula dari laporan pengaduan
masyarakat. Selama tahun 2023 KPK menerima 5.079 laporan. Dari jumlah tersebut
690 belum dapat ditindaklanjuti diarsipkan dan 4.389 dilakukan verifikasi.
3. Selanjutnya dari jumlah tersebut, 1.962 dalam proses penelaahan, 3 laporan diteruskan
kepada pihak eksternal, 9 laporan diteruskan kepada pihak internal, 2 laporan masih
dalam proses verifikasi, dan 2.413 laporan belum dapat ditindaklanjuti.
4. Adapun 5 wilayah terbanyak dalam penyampaian laporan pengaduan adalah sebagai
berikut:
No. Wilayah Jumlah Laporan
1. DKI Jakarta 759
2. Jawa Barat 483
3. Jawa Timur 430
4. Sumatera Utara 354
5. Jawa Tengah 270
5. Dalam penanganan perkara tersebut, diantaranya KPK melakukan 8 kegiatan tangkap
tangan, yaitu:
1) Pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada Penyelenggara
Negara atau yang mewakilinya, penerimaan fee jasa travel umroh; dan suap
pengondisian pemeriksaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
2) Suap Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa
Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera.
3) Suap proyek pengadaan layanan digital Bandung Smart City.
4) Suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
5) Suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi
Papua Barat Daya.
6) Pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan
Negeri Bondowoso, Jawa Timur.
7) Suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur.
8) Pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan
jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
6. Selama 2023, KPK juga mengembangkan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi
dengan pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejumlah 8
kegiatan, dengan Tersangka:
1) Muhammad Syahrir, dari TPK suap dan gratifikasi perizinan di Pemprov. Riau
2) Gazalba Shaleh, dari TPK suap penanganan perkara di MA
3) (Alm.) Lukas Enembe, dari TPK Gratifikasi di Pemprov. Papua
4) Rijatono Lakka, dari TPK Gratifikasi di Pemprov. Papua
5) Rafael Alun Trisambodo, dari TPK gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu
6) Andhi Pramono, dari TPK gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu
7) Catur Prabowo, dari TPK pengadaan fiktif pada PT Amarta Karya
8) Syahrul Yasin Limpo, dari TPK pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian
7. Kemudian dari sejumlah penanganan perkara di atas, KPK berhasil melakukan Asset
Recovery sebesar Rp525,415,553,599,- (sudah termasuk PSP dan Hibah). Asset
Recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap
pemasukan kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
8. Selain itu, melalui hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP), KPK dapat
melakukan efisiensi biaya perawatan atas aset-aset yang dirampas, sekaligus
mendorong agar aset-aset tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh pihak lain.
(tidak dibacakan) Rinciannya sebagai berikut: (tidak dibacakan)
3
No. Jenis PNBP Nilai per
Setor ke Kas Negara
31-Dec-23
1 Uang Rampasan (TPK) 269,817,164,742.00
2 Uang Rampasan (TPPU) 151,500,281.00
3 Barang Rampasan (Hasil Lelang TPK) 7,299,533,843.00
4 Barang Rampasan (Hasil Lelang TPPU) 2,969,108,317.00
5 Denda 14,168,296,898.00
6 Uang Pengganti 90,087,478,018.00
Dari
penanganan-penanganan perkara tersebut, KPK melakukan integrasi antar-strategi
penindakan-pencegahan-pendidikan, diantaranya:
A. PENANGANAN PERKARA YANG BERMULA DARI PEMERIKSAAN LHKPN
1) Pada tahun 2023, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dari
pengembangan pemeriksaan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi,
yaitu:
● Rafael Alun Trisambodo, diduga menerima gratifikasi terkait pemeriksaan
perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI.
● Andhi Pramono, diduga menerima Gratifikasi dan melakukan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor-impor
pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar
● Eko Darmanto, diduga menerima Gratifikasi pada Ditjen Bea Cukai
Kementerian Keuangan RI.
2) Adapun selama tahun 2023, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 299
LHKPN. Jumlah ini meningkat sebesar 53% dibandingkan tahun lalu yaitu 195
pemeriksaan.
3) Sejumlah 299 pemeriksaan tahun ini, meliputi:
● 123 untuk pemenuhan permintaan Penindakan dan Unit Kerja Internal
lainnya,
● 80 untuk pemenuhan kerja sama dalam rangka Seleksi Jabatan pada
Instansi lain, dan
● 96 merupakan inisiatif Direktorat LHKPN. Dari pemeriksaan ini:
➔ 14 laporan diteruskan ke Deputi Bidang Penindakan dan
Eksekusi,
➔ 3 laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan
Pengaduan Masyarakat,
➔ 6 laporan diteruskan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan
Publik,
➔ 9 laporan diteruskan ke Aparat Pengawasan Internal Lembaga
untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
4
7 Biaya Perkara 1,247,500.00
Total (a) 384,494,329,599.00
Pemindahtanganan BMN
1 Barang Rampasan (PSP) 103,383,616,000.00
2 Barang Rampasan (Hibah) 37,537,608,000.00
Total (b ) 140,921,224,000.00
Grand Total (a+b) 525,415,553,599.00
Dari
penanganan-penanganan perkara tersebut, KPK melakukan integrasi antar-strategi
penindakan-pencegahan-pendidikan, diantaranya:
A. PENANGANAN PERKARA YANG BERMULA DARI PEMERIKSAAN LHKPN
1) Pada tahun 2023, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dari
pengembangan pemeriksaan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi,
yaitu:
● Rafael Alun Trisambodo, diduga menerima gratifikasi terkait pemeriksaan
perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI.
● Andhi Pramono, diduga menerima Gratifikasi dan melakukan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor-impor
pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar
● Eko Darmanto, diduga menerima Gratifikasi pada Ditjen Bea Cukai
Kementerian Keuangan RI.
2) Adapun selama tahun 2023, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 299
LHKPN. Jumlah ini meningkat sebesar 53% dibandingkan tahun lalu yaitu 195
pemeriksaan.
3) Sejumlah 299 pemeriksaan tahun ini, meliputi:
● 123 untuk pemenuhan permintaan Penindakan dan Unit Kerja Internal
lainnya,
● 80 untuk pemenuhan kerja sama dalam rangka Seleksi Jabatan pada
Instansi lain, dan
● 96 merupakan inisiatif Direktorat LHKPN. Dari pemeriksaan ini:
➔ 14 laporan diteruskan ke Deputi Bidang Penindakan dan
Eksekusi,
➔ 3 laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan
Pengaduan Masyarakat,
➔ 6 laporan diteruskan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan
Publik,
➔ 9 laporan diteruskan ke Aparat Pengawasan Internal Lembaga
untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
64 laporan lainnya tidak terdapat temuan yang signifikan untuk
diteruskan ke pihak terkait.
4) Pada kepatuhan pelaporan LHKPN, tercatat jumlah Wajib LHKPN untuk Tahun
Pelaporan 2022 sebanyak 371,096 Wajib LHKPN. Tingkat penyampaian LHKPN
per 31 Desember 2023 mencapai 98,90%. Berdasarkan jumlah tersebut Wajib
LHKPN yang sudah patuh secara lengkap melengkapi Surat Kuasa mencapai
95.88%.
5) Jumlah ini meningkat sebesar 0,41% dibandingkan periode yang sama di tahun
lalu dengan capaian 95,47%.
6) Keberhasilan pencapaian kepatuhan ini didukung diantaranya oleh berbagai
kegiatan. Sepanjang tahun 2023 telah dilaksanakan 171 kegiatan Sosialisasi
secara Luring dan Daring. Pada Tahun 2023 ini, KPK juga telah
mengimplementasikan metode verifikasi otomatis pada saat proses
penyampaian LHKPN sehingga dapat mempercepat waktu tunggu verifikasi.
7) Saat ini KPK sedang melakukan kajian perbaikan Perkom No. 2 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara. Diantaranya terkait perluasan Wajib Lapor,
pemberian sanksi, pengumuman LHKPN yang belum lengkap dan panduan
pencantuman nilai harta.
8) Dalam kesempatan ini, KPK sekaligus mengingatkan kepada para
Penyelenggara Negara dan Wajib Lapor LHKPN periodik 2022, untuk segera
menyampaikan laporannya secara faktual hingga batas akhir pada 31 Maret
2024.
9) Selain itu, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, KPK juga
mengimbau kepada setiap pegawai negeri atau Penyelenggara Negara, jika ada
pihak-pihak tertentu yang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun, serta
berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, pemberian atau gratifikasi
tersebut harus ditolak. Namun jika tidak bisa menolak maka segera
melaporkannya pada KPK atau melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang
ada di instansi masing-masing.
10) Selama 2023 KPK menerima 3.703 laporan dengan 4.357 objek gratifikasi
senilai total Rp20.784.309.246. Dari jumlah tersebut yang ditetapkan sebagai
milik negara senilai Rp11.157.038.179.
B. PERKARA DI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
(Wakil Ketua KPK – Bpk. Alexander Marwata)
1) Selama tahun 2023, KPK telah menetapkan Tersangka pada:
● 1 Gubernur
● 5 Bupati/Walikota
● 1 Kepala Lembaga
● 2 Menteri/Wakil Menteri
Hal ini menunjukkan masih tingginya risiko korupsi di sektor pemerintahan, baik
di daerah maupun pusat.
2) Oleh karena itu, KPK melakukan pengukuran untuk mengidentifikasi kerawanan
korupsi pada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, kemudian
memberikan rekomendasi untuk perbaikannya melalui Survei Penilaian
Integritas (SPI).
3) Hasil SPI 2023 menunjukkan Indonesia masih rentan Korupsi. Sebanyak 197
lembaga publik masuk dalam kategori sangat rentan dan 221 masuk dalam
kategori rentan, sebanyak 129 masuk kategori waspada, hanya 82 lembaga
publik yang masuk kategori terjaga.
4) Rekomendasi SPI:
● Perbaikan mendasar terhadap upaya pencegahan korupsi yang sudah
dilakukan dengan memastikan keberadaan berbagai hal mulai dari
penegakan sanksi/hukuman hingga penguatan mekanisme pengawasan
internal;
● Intensifikasi, sosialisasi, dan kampanye kepada seluruh pemangku
kepentingan terkait (a) upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan,
(b) sistem merit dan pengelolaan benturan kepentingan dalam
pengelolaan SDM;
● Perbaikan mendasar terhadap (a) penguatan sistem pengawasan internal
dan internalisasi aturan pengelolaan benturan kepentingan dan
hukuman/sanksi, (b) upaya pencegahan korupsi dalam proses
pengadaan barang dan jasa, (c) upaya peningkatan prosedur layanan
publik;
● Optimalisasi upaya internalisasi peningkatan kesadaran dan perilaku
melaporkan LHKPN; serta
● penyediaan informasi tentang pelaksanaan tugas yang memadai terkait pelayanan publik.
5) Lebih jauh mengenai hasil SPI akan disampaikan dalam peluncuran Hasil SPI pada 24 Januari 2024.
21) Selama tahun 2023, KPK juga telah melakukan koordinasi dan supervisi
penanganan perkara korupsi dengan capaian:
a) Koordinasi penanganan perkara sebanyak 16 perkara, dimana 7 perkara
telah diselesaikan, atau sebanyak 43,75%;
b) Supervisi penanganan perkara sebanyak 49 perkara, dimana 27 perkara
telah diselesaikan, atau sebanyak 55,10%;
c) Pemenuhan permintaan fasilitasi penanganan perkara sebanyak 24.
(tidak dibacakan) Data Supervisi Penanganan Perkara Korupsi Tahun 2023,
sebanyak 49 perkara:
1) Dugaan TPK pekerjaan penggantian Jembatan Air TB terunjam B. TA
2019 pada Kab. Bengkulu Tengah
2) Dugaan TPK pekerjaan paket penggantian Jembatan Menggiring CS TA
2018 pada Satker PJN Prov. Bengkulu TA 2018
3) Dugaan TPK kegiatan bantuan biaya pendidikan D3. D4, S1, S2, Dokter
Spesialis dan S3 Dalam negeri dan S1, S2, S3 Luar Negeri
4) Dugaan TPK kegiatan pelebaran Jalan Sibolga-tarutung pada PPK 12
Sibolga, Cs Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah II
T.A. 2015
5) Dugaan TPK Pekerjaan Penimbunan dan Pembuatan Turap Penahan
Tanah Sungai pada RS Kusta dr. Rivai Abdullah Palembang sumber dana
APBN TA 2017
6) Dugaan TPK pengadaan alat-alat kesehatan RSUP kepulauan Babel TA
2011 pada Dinas Kesehatan Prov Kepulauan Babel
7) Dugaan TPK pengelolaan dana BOS madrasah untuk Penggandaan
soal-soal Ujian Penilaian Akhir tahun (PAT), Penilaian Akhir Semester
(PAS), Try Out/TO, USBN (Ujian Berstandar nasional), UAMBN (Ujian
Akhir Madrasah Berstandar Nasional) Madrasah Tsanawiyah (Mts) di
Lingkungan Kantor WIlayah Kementerian Agama Prov Jawa barat TA
2017-2018
8) Dugaan TPK dalam pengelolaan dana Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Sejiran Setason Kab Bangka Barat yang bersumber dari Dana
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2017.
9) Dugaan TPK Penyimpangan Dana Badan Usaha Milik Antar Kampung
(BUMAKAM) di Kecamatan Banjar Baru, Banjar Agung, Banjar Margo,
dan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang
10) Dugaan TPK dalam kegiatan pekerjaan Peningkatan Jalan
Desa-Sukamaju – Sp. Tatakarya dan peningkatan Jalan Desa Isorejo –
Bandar Agung di lingkungan Dinas PUPR kabupaten Lampung Utara TA
2019
11) Dugaan TPK dalam pengadaan tanah seluas 4,69 hektar di Kecamatan
Cengkareng untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan
dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta TA 2015
12) Dugaan TPK menerima hasiah atau janji kepada salah satu pejabat di
ingkungan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Tahun 2010 s.d
2016
13) Dugaan TPK dalam pengadaan kapal patroli pada satuan kerja
peningkatan fungsi kesatuan penjagaan laut dan pantai di Kementerian
Perhubungan RI TA 2013-2014
14) Dugaan penyimpangan pekerjaan pembuatan peta topography skala
1:1.000 kawasan perkotaan Barabai dan pemanfaatannya untuk pra
desain Jl. Lingkar Barat Kota Barabai di Bappeda Kab HST TA 2011
15) Dugaan TPK pada Pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan
Pelatihan Perhubungan Transportasi Darat di Kab Mempawah, Kalbar
16) Dugaan TPK dalam pengadaan jasa fullboard meeting hotel pada kantor
Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan tenaga Kependidikan
Seni dan Budaya Yogyakarta TA 2016
17) Dugaan TPK dalam kegiatan perjalanan dinas Anggota DPRD Kab.
Mempawah TA 2012 s.d. 2014
18) Dugaan TPK Pembangunan Menara Telekomunikasi Tahun 2015-2018
dan Pengadaan Infrastruktur GPON Tahun 2017-2018 oleh PT JIP (anak
Usaha Jakpro)
19) Dugaan TPK Pemberian Kredit Proyek di PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa tengah Cabang Jakarta Tahun 2017, 2018, dan 2019
20) Dugaan TPK pengadaan sarana dan prasarana kamar operasi yang
terintegrasi (SIRO) di RSUD Jaraga Sasameh Buntok TA 2018
21) Dugaan TPK pada kegiatan perjalanan dinas ke Luar Negeri pada Dinas
Pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Minahasa TA 2016
22) Dugaan TPK penyalahgunaan keuangan daerah Kab Banggai Kepulauan
pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) TA 2019
23) Dugaan TPK pada penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/penimbunan
pantai di Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Kab Minahasa Utara
24) DugaanTPK Pembangunan jalan paket III (Hotmix dan beton) Kab
Pinrang tahun 2014
25) Dugaan TPK penggunaan dana bansos TA 2011-2012 di Kab Bone
Bolango Prov Gorontalo dengan Tersangka a.n. HAMIM POU, S.Kom,
MH
26) Dugaan TPK pada proyek pekerjaan peningkatan kenyamanan dan
keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS)
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo senilai Rp
18,7 M TA 2020
27) Dugaan TPK dalam pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pemkot
Bontang pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) TA
2014-2015
28) Dugaan TPK berupa Pengadaan/Pembebasan Lahan untuk Akses
Menuju Bandara Kota Bontang pada TA 2012
29) Dugaan TPK pada proses pemberian persetujuan fasilitasi kredit
KMK-Stand By Loan tahun 2015 s/d 2016 kepada sejumlah debitur
dengan adanya unsur kesengajaan tidak sesuai ketentuan/prosedur yang
ditetapkan dalam BPP (Buku Pedoman Perusahaan) PT. Bank Sulutgo
Cabang Tilamuta berdampak terjadinya kredit macet dan mengakibatkan
kerugian keuangan negara cukup besar yang ditangani oleh Polres
Boalemo
30) Dugaan TPK kegiatan pengadaan paket internet untuk 99 )sembilan
puluh sembilan) titik lokasi Desa/Kampung yang ada di wilayah
Kabupaten kepulauan Sangihe di tahun 2019 yang ditangani oleh Polres
Kepulauan Sangihe
31) Dugaan TPK kegiatan pengadaan paket internet untuk 99 )sembilan
puluh sembilan) titik lokasi Desa/Kampung yang ada di wilayah
Kabupaten kepulauan Sangihe di tahun 2019 yang ditangani oleh Polres
Kepulauan Sangihe
32) Dugaan TPK pada pengelolaan anggaran hibah untuk dana pengawasan
pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kab Banggai Laut
tahun 2020 di badan Pengawas Pemilu Kab Banggai Laut tahun
2019-2021 yang disidik oleh Penyidik Satuan Reskrim Kepolisian Resor
Banggai Kepulauan
33) Dugaan TPK pengelolaan dana insentif retribusi Izin Mendirikan
bangunan (IMB) Tahun 2017 s.d. 2018 pada Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kab Morowali Provinsi
Sulawesi tengah yang disidik oleh Penyidik Subdit Tipidkor Dit
Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah
34) Dugaan TPK pada Penyertaan Modal Pemkab PPU kepada Perumda
benuo Taka untuk pembangunan Rice Milling (Pabrik Penggilingan Padi)
Kab PPU sebesar Rp12,5 Milyar yang menggunakan APBD Kab PPU TA
2021 yang penyidikannya dilakukan oleh Kapolda Kaltim
35) Dugaan TPK dalam Pembangunan Jalan Lingkar Wamar (Durjela-Wisata
papaliseran) DAK Afirmasi bidang transportasi pada Dinas PU dan
Penataan Ruang Kab Kep Aru TA 2018
36) Dugaan TPK berupa belanja bantuan sosial keagamaan (Otsus) untuk
bantuan ibadah haji bagi 20 orang jamaah haji
37) Dugaan TPK dalam pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi
(KMK_Konstruksi) kepada Debitur senilai Rp 188 M oleh BPD Papua
kantor Cabang Enarotali pada tahun 2016 dan 2017
38) Dugaan TPK Proyek Talud Pengaman Pantai TA 2017 Kab Waropen
39) Dugaan TPK pada Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, KB dan
Kendaraan Khusus di RSUD badung, kab. Badung
40) Dugaan TPK dan TPPU pengadaan kapal Landing Craft Tank (LCT)
Capacity 1000 KL oleh bagian keuangan Sekda Kab Merauke pada PT.
Pelayaran Musamus TA 2006
41) Dugaan TPK dalam pelaksanaan pekerjaan penataan taman Pelabuhan
Waisai Kab. Raja Ampat APBD TA 2011
42) Dugaan TPK pada Pekerjaan Pengadaan Peralatan Kesenian Marching
Band (Belanja Modal) dan Belanja Hibah pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi NTB Tahun 2017
43) Dugaan TPK Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan atas pengadaan
alat penunjang belajar mengajar (APBM) sarana dan prasarana
pendidikan alat laboratorium Poltekkes Kemenkes Mataram Provinsi NTB
Tahun 2016
44) Dugaan TPK Penyalahgunaan Dana Desa pada Kabupaten Pulau Taliabu
Provinsi Maluku Utara TA 2017
45) Dugaan TPK Pekerjaan Pembangunan RS Pratama Boking pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan TA 2017
46) Dugaan TPK Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada TA 2017
47) Dugaan TPK Permintaan dan Pendistribusian Bantuan Cadangan Beras
Pemerintah (CBP) Kota Tual Prov Maluku Tahun 2016 s.d. 2017
48) Dugaan TPK penyalahgunaan Dana Hibah KPU Kabupaten Tolikara
Tahun Anggaran 2017 untuk kegiatan tahapan pemungutan suara ulang
pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara
Tahun Anggaran 2017 yang disidik oleh Penyidik Subdit Tipidkor Dit
Reskrimsus Polda Papua
49) Dugaan TPK penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial Kabupaten Yalimo
Tahun Anggaran 2020 yang disidik oleh penyidik Subdit Tipidkor Dit
Reskrimsus Polda Papua
22) Di sisi lain, STRANAS PK juga melakukan Aksi Reformasi Tata Kelola
Penanganan Perkara. STRANAS mengidentifikasi bahwa koordinasi antar-aparat
penegak hukum belum optimal terutama pada teknis terkait pertukaran
informasi/data dan benturan konflik kepentingan dari para penegak hukum dalam
penanganan perkara.
23) Periode 2021-2022, Stranas PK mendorong implementasi Sistem Peadilan
Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) untuk optimalisasi
koordinasi antara penegak hukum terkait pertukaran informasi. Hasilnya, SPPT
TI telah diimplementasikan oleh kepolisian, kejaksaan, BNN, KPK, peradilan dan
Lembaga Pemasyarakatan dan berhasil menurunkan overstaying dari 33.000 di
tahun 2016 menjadi 4.500 di awal tahun 2023.
24) Sementara periode 2023-2024, salah satu lembaga yang diprioritaskan oleh
Stranas PK terkait pembentukan regulasi untuk mengelola konflik kepentingan
adalah Mahkamah Agung. Hingga akhir 2023, telah dibentuk Kelompok Kerja
(POKJA) di MA yang akan menyusun kebijakan pengelolaan konflik kepentingan
di badan peradilan.
25) Kemudian untuk menyebarluaskan dan membangun nilai-nilai budaya antikorupsi
di daerah, KPK melakukan pemberdayaan peran serta masyarakat diantaranya
melalui program Desa Antikorupsi. Tahun 2023 ini, KPK melakukan
pembentukan percontohan di 22 Desa dari 22 Provinsi. Sehingga dari rentang
tahun 2021 hingga 2023 ini, telah terbentuk 33 Desa Antikorupsi di 33 provinsi.
Selain itu pada tahun 2023 juga telah dilakukan perluasan percontohan Desa
Antikorupsi di Tingkat Kabupaten sebanyak 29 Desa Antikorupsi di 29 Kabupaten
pada Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya, tahun 2024 ini KPK akan mengembangkan dengan pembentukan
kabupaten/kota antikorupsi.
26) Selain itu, KPK juga melakukan berbagai kegiatan pemberdayaan peran serta
masyarakat dalam pemberantasan korupsi, diantaranya Bimtek di Sektor
Keagamaan, Perempuan Antikorupsi, Kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi,
Keluarga Berintegritas, dan Dunia Usaha Berintegritas.
27) Sebagai upaya untuk memperluas jangkauan penyebarluasan nilai-nilai
antikorupsi, KPK juga menjalankan program Penyuluh Antikorupsi (PAKSI).
Pada tahun 2023, tercatat 730 peserta dinyatakan kompeten, sehingga total
keseluruhan Penyuluh Antikorupsi saat ini berjumlah 3.249 Paksi di seluruh
Indonesia.
28) Dalam rangka melakukan internalisasi nilai-nilai antikorupsi pada Penyelenggara
Negara, KPK juga menggelar kegiatan PAKU INTEGRITAS. Tahun 2023, KPK
telah menggelar 5 batch yang diikuti Kementerian ATR/BPN, Kementerian
PUPR, Kementerian BUMN, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta Kementerian Koperasi dan UKM.
Selanjutnya, pada awal tahun 2024 ini, KPK akan menggelar PAKU
INTEGRITAS bagi para Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang
akan berkontestasi dalam Pemilu 2024 nanti.
29) Selain itu, tahun ini KPK juga mencetak 109 Ahli Pembangun Integritas (API).
Sebanyak 26 diantaranya merupakan alumni program PAKU Integritas yang
mengikuti sertifikasi API Eksekutif. Hal ini merupakan kesatuan program untuk
mencegah korupsi di setiap lembaga negara. Dengan penambahan ini, LSP KPK
telah mencetak total keseluruhan API sebanyak 432 orang.
C. PENANGANAN PERKARA YANG MELIBATKAN PELAKU USAHA
(Wakil Ketua KPK – Bpk. Nurul Ghufron)
1) Berdasarkan perkara yang ditangani KPK, sektor usaha masih menjadi salah
satu pelaku tindak pidana korupsi terbanyak. Selama tahun 2023 tercatat 57
pelaku dari swasta dari total seluruhnya 161 orang yang ditetapkan KPK
sebagai Tersangka, atau sebesar 35%.
2) Oleh karena itu, KPK memandang penting melakukan langkah-langkah
pencegahan dan edukasi antikorupsi pada sektor usaha.
3) KPK melalui Direktorat Antikorupsi badan Usaha (AKBU), yang merupakan salah
satu unit baru di KPK, memfasilitasi pembangunan ekosistem dan lingkungan
bisnis yang bersih dari korupsi terutama dari praktik suap, gratifikasi dan
pemerasan. Salah satu pendekatannya dengan membangun kemitraan dengan
Komite Advokasi Nasional (KAN) dan Komite Advokasi Daerah (KAD).
4) Sampai dengan akhir Desember 2023 ini KPK telah menyelenggarakan 869
pertemuan dengan 1.366 Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN),
asosiasi usaha, BUMN/D, dan regulator baik di pusat maupun daerah untuk
pemetaan dan penyelesaian issue pada masing-masing asosiasi dan badan
usaha.
5) Selain itu, KPK juga melakukan dialog dengan sejumlah Kamar Dagang
Internasional di Indonesia untuk menyelesaikan kendala berusaha yang dialami
perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, diantaranya:
Korean Chambers of Commerce (KOMCHAM), Jakarta Japan Club (JJC), dan
American Chambers of Commerce (AMCHAM).
6) Dalam pertemuan tersebut, KPK menemukan 80 issue yang berindikasi tindak
pidana korupsi mulai dari suap, gratifikasi hingga pemerasan. Sebanyak 48
issue berhasil diselesaikan dan sebagian lainnya masih berproses.
7) Permasalahan/issue yang berhasil diselesaikan sepanjang tahun 2023 di
antaranya (tidak dibacakan)
a) Di sektor perizinan, adanya penambahan persyaratan survey yang tidak
dipersyaratkan OSS untuk penerbitan rekomendasi teknis pada perizinan
Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (SIUP JPT).
b) Ketidakpastian dalam proses penerbitan surat keterangan mengenai
ketersediaan/ ketidaktersediaan air dengan pipa PDAM menjadi kendala
bagi pelaku usaha mengurus izin penggunaan air tanah di Pusat Air
Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL), Badan Geologi, dan
Kementerian ESDM.
c) Issue perizinan lainnya terkait ketiadaan standar baku pelayanan yang
meliputi prosedur, waktu, biaya, produk, serta sarana dan prasarana
dalam Persetujuan Layak Operasi (PLO) yang dimohonkan oleh
perusahaan penunjang usaha sektor migas, mengakibatkan
ketidakpastian bagi pelaku usaha.
d) Ketidakpastian dalam pengurusan Surat Kemampuan Usaha Penunjang
(SKUP) di sektor minyak dan gas bumi baik terkait tata cara pendaftaran
dan persyaratan, evaluasi dan penilaian, serta mekanisme pengawasan,
mendorong pelaku usaha untuk menyuap regulator.
e) Pembebanan biaya investasi pembangunan jaringan listrik baru (sharing
investasi listrik) kepada pengembang perumahan termasuk perumahan
bersubsidi tanpa mekanisme perhitungan yang transparan dan indikasi
negosiasi biaya yang berpotensi terjadinya penyuapan.
f) Ketiadaan standar pendanaan biaya yang dibebankan kepada pelaku
usaha sebagai pemrakarsa dalam penilaian Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL
mengakibatkan ketidakpastian dalam berusaha dan membuka celah
oknum memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
8) Per akhir Desember 2023 Direktorat AKBU juga telah memfasilitasi dan
mendorong diterbitkannya sejumlah aturan untuk memberikan kepastian hukum
sesuai kesepakatan penyelesaian atas permasalahan yang dihadapi.
…tidak dibacakan… Rinciannya:
a) Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor
8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tanggal 28 Agustus 2023 tentang
Standar Biaya Pendanaan Penilaian Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Pemeriksaan Formulir Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
hidup (UKL-UPL).
b) Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 139 Tahun 2023 pada
15 Agustus 2023 tentang Penetapan Pelabuhan Pangkalan yang Telah
Memenuhi Syarat dan Penarikan Pasca Produksi atas Jenis PNBP yang
berasal dari Pemanfaatan sumber daya alam
c) Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 018
Tahun 2022 tentang Tarif Layanan UPTD yang menerapkan BLUD
Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan.
d) Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara
e) SE Gubernur Sumatera Barat Nomor 800/039/DPMPTSP-2023 tentang
Tindakan Pencegahan Dengan Tujuan Tidak Terjadi Tindak Pidana
Korupsi Pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Atas Penyelenggaraan
Izin Genset, Perizinan Air Tanah dan Perizinan Air Permukaan di Provinsi
Sumatera Barat.
f) Surat Edaran Direktur Retail dan Niaga PLN Nomor.
65107/AGA.00.01/F01060000/2022 tanggal 4 November 2022 tentang
Optimalisasi Layanan Ketenagalistrikan Guna Peningkatan Penjualan
Tenaga Listrik dan Surat Edaran EVP Penjualan dan Pelayanan
Pelanggan Retail PLN No. 2417/AGA.04.01/F01060400/2023 tanggal 7
Mei 2023 tentang Optimasi Layanan Pasang Baru dan Perubahan Daya.
9) KPK juga mendorong pelaku usaha untuk mengimplementasikan sistem
manajemen anti penyuapan (SMAP), salah satunya dengan menerapkan
Panduan Cegah Korupsi (PANCEK).
10) Kegiatan ini dikolaborasikan oleh Dit. AKBU dengan Dit. Pemberdayaan Peran
Serta Masyarakat melalui kegiatan Bimtek bagi BUMN, BUMD, UMKM, Asosiasi
dan Swasta. Selama tahun 2023, tercatat KPK telah melakukan 13 Bimtek bagi
para pelaku usaha tersebut.
D. PEMBERANTASAN KORUPSI DI SEKTOR POLITIK
1) Menyongsong perhelatan demokrasi melalui pemilu serentak 2024, KPK ambil
bagian untuk mewujudkan pelaksanaan pemilu yang bersih dari praktik korupsi
atau politik uang. Selama tahun 2023, KPK pun gencar melakukan kampanye
“Hajar Serangan Fajar” melalui berbagai medium dan kolaborasi stakeholder.
2) Selama tahun 2023 melalui Roadshow Bus Antikorupsi, KPK menyambangi 14
kota. Roadshow Bus dimulai pada 8 Kabupaten/Kota di DKI Jakarta, Kota Bogor,
Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kabupaten
Karawang, dan Kota Bandung pada periode 7 Mei – 2 Juli 2023. Kemudian,
berlanjut ke 6 Provinsi di Pulau Sumatera mencakup: Bengkulu, Jambi, Riau,
Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh pada periode 31 Agustus – 12
November 2023.
3) Tahun ini KPK juga menggelar Festival Film Antikorupsi (ACFFEST), dengan
mengangkat tema ‘Suaramu, Suara Kita, Suara Nurani’ yang sejalan dengan
semangat menyambut Pemilu 2024. Ajang ini sekaligus sebagai ajakan pada
generasi muda agar dapat menjauhi praktik jual beli suara dalam pemilu
mendatang. ACFFEST tahun ini mengusung dua kategori yaitu Kategori Film Ide
Cerita dan Kategori Film Pendek.
4) Tahun 2023 KPK melanjutkan program Politik Cerdas Berintegritas (PCB)
yang bertujuan untuk membawa khasanah baru perpolitikan Indonesia yang lebih
bersih, beretika, dan bebas dari korupsi. Pasalnya, parpol adalah motor
penggerak demokrasi, yang nantinya akan menjadi “jembatan” penghubung
pemerintah dan rakyat.
5) Sepanjang tahun 2023, PCB diikuti 4 partai politik nasional dan 2 partai politik
daerah (Aceh). Sebelumnya, pada tahun 2022 ada 16 partai politik nasional dan
4 partai daerah (Aceh) yang mengikutinya. Sehingga sampai dengan akhir 2023
ini, total 26 partai politik telah mengikuti PCB.
6) KPK juga mengembangkan menu JAGA PEMILU pada platform JAGA.id yang
menyajikan data LHKPN para calon Presiden, Wakil Presiden, Kepala Daerah,
serta Anggota Legislatif, anggaran pemilu, sarana pengaduan, dan literasi
seputar pemilu dan pencegahan korupsinya lainnya.
7) KPK mengajak masyarakat bisa memanfaatkan platform ini sebagai salah satu
alternatif sumber informasi dalam pelaksanaan perhelatan pemilu 2024 nanti.
E. PENGUKURAN OUTCOME PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
1) Berbagai upaya tersebut menunjukkan, pemberantasan korupsi tidak hanya
gencar dilakukan pada strategi penindakan saja, namun juga dibarengi dan
diintegrasikan dengan upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Baik
melalui Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Kedeputian Bidang
Pencegahan dan Monitoring; Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi, serta
Kedeputian Bidang Informasi dan Data.
2) KPK pun melakukan pengukuran terhadap outcome dari pelaksanaan
tugas-tugas pencegahan dan pendidikan.
3) Melalui Survei Integritas Pendidikan, KPK memetakan kondisi integritas
pendidikan yang mencakup peserta didik maupun ekosistem pendidikan yang
mempengaruhinya seperti tenaga pendidik, pimpinan, termasuk aspek tata kelola
sektor pendidikan.
4) Survei ini juga telah menjadi salah satu Program Prioritas Nasional berkaitan
dengan Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan.
5) Tahun 2023, indeks integritas pendidikan berada pada angka 73,70. Angka ini
menunjukkan kondisi integritas pendidikan masih berada pada level 2, artinya
penanaman nilai-nilai Integritas dan pembangunan ekosistem pendidikan
berintegritas masih berada di tahap awal, perilaku integritas peserta didik belum menjadi pembiasaan, belum terdapat ekosistem yang memberi dukungan yang memadai untuk internalisasi nilai integritas pada proses belajar mengajar,
dukungan ekosistem hanya terbatas pada segmen tertentu saja misalnya hanya dari tenaga pendidik saja, pimpinan saja, atau walimurid saja, belum bersinergi
dengan baik, belum ada upaya-upaya yang memadai dari jejaring pendidikan
yang luas untuk meminimalisir risiko korupsi pada tata kelola pendidikan,
sehingga masih ditemukan kejadian korupsi yang cukup banyak pada
beberapa aspek tata kelola.
6) Selain itu, berdasarkan pengukuran yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), diperoleh Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) tahun 2023 sebesar 3,92. Skor
ini sedikit mengalami penurunan dibanding tahun 2022 yaitu 3,93.
7) Indeks ini mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku anti korupsi yang mencakup pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik dalam hal penyuapan,
gratifikasi, pemerasan, nepotisme, dan sembilan nilai antikorupsi. Nilai IPAK
berkisar pada skala 0 sampai 5, semakin mendekati 5 berarti semakin baik. Artinya, masyarakat berperilaku semakin anti korupsi.
DUKUNGAN KELEMBAGAAN
(Wakil Ketua KPK – Bpk. Johanis Tanak)
DUKUNGAN KELEMBAGAAN
1. Sekretariat Jenderal menjalankan dukungan kelembagaan yang meliputi ketatausahaan,kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, serta regulasi.
2. Tugas tersebut kemudian dilaksanakan unit-unit kerja di bawah Sekretariat Jenderal,
yaitu: Biro SDM, Biro Humas, Biro Umum, Biro Hukum, Biro Keuangan, serta fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat.
3. Hingga 31 Desember 2023, total Sumber Daya Manusia KPK berjumlah 1.711 orang,dengan rincian:
Status Kepegawaian Jumlah Keterangan
PIMPINAN 4 DEWAN PENGAWAS 5
PNS KPK (Alih Status)1266 PNS KPK (PNYD Mutasi)
54 PN Yang Ditugaskan mutasi
ke KPK PN Yang Ditugaskan 332CPNS KPK 50 Total 1711
4. Sebagai upaya penguatan integritas dan kompetensi lembaga, KPK melakukan:
a) Penguatan organisasi melalui implementasi Knowledge Management (KM)
sebagai upaya transformasi organisasi; dan
b) Penguatan kompetensi insan KPK melalui pembelajaran informal maupun formal
(diklat internal), diantaranya Induksi dan Pelatihan Dasar CPNS KPK, Induksi
Pegawai Baru sumber PNYD, Digital Evidence First Responder (penanganan Pertama barang bukti elektronik), Diklat IHT dan Onsite Pegadaian dalam Strategi Pengelolaan Barang Bukti, Workshop Focus Area Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi, Diklat Manajerial, Diklat Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK.
5. Pada sisi keuangan yaitu serapan anggaran dan penerimaan negara, KPK mencatatkan kinerja sebagai berikut:
● PAGU KPK Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1,316 Triliun (Satu triliun tiga
ratus enam belas miliar rupiah), dengan realisasi per-31 Desember 2023 sebesar
Rp1,308 Triliun (Satu triliun tiga ratus delapan miliar rupiah) atau 99,4%.
● Capaian realisasi anggaran sampai dengan semester II/2023 tersebut
menggambarkan serapan yang merata sejak awal tahun.
● Dengan demikian, KPK mempertahankan tren peningkatan positif secara
konsisten dalam empat tahun terakhir, yakni:
● Tahun 2020, serapan 94,9%
● Tahun 2021, serapan 95,8%
● Tahun 2022, serapan 96,8%
● Tahun 2023, serapan 99,4%
● Di tahun 2024 ini, KPK memiliki pagu anggaran sebesar Rp1,377 Triliun. Dari
jumlah tersebut, Rp72,7 Miliar akan dicadangkan melalui kebijakan Automatic Adjustment (pencadangan anggaran) sebagaimana arahan Presiden RI, guna mengantisipasi kondisi ketidakpastian geopolitik global.
● Dengan demikian, pagu efektif anggaran KPK untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp1,307 Triliun (Satu koma tiga ratus tujuh triliun rupiah).
● KPK menyetorkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) selama Tahun 2023
sebesar Rp398,7 Miliar (Tiga ratus sembilan puluh delapan koma tujuh miliar rupiah), dari target tahun ini sebesar Rp141,5 Miliar (Seratus empat puluh satu
koma lima miliar rupiah), atau 281,8% (dua ratus delapan puluh satu koma
delapan persen) dari target PNBP Tahun 2023.
● PNBP yang disetor ke Kas Negara di antaranya berasal dari:
❖ Uang Rampasan Tindak Pidana Korupsi Rp269,8 Miliar
❖ Uang Pengganti Rp90,1 Miliar
❖ Denda Rp14,2 Miliar
❖ Barang Rampasan yang kemudian dilelang (TPK dan TPPU) Rp10,3 Miliar
❖ Pelaporan Gratifikasi Rp4,7 Miliar
● Capaian ini menjaga tren peningkatan PNBP di KPK, yaitu:
❖ Tahun 2020 sebesar Rp125,3 M
❖ Tahun 2021 sebesar Rp246,3 M
❖ Tahun 2022 sebesar Rp439,7 M
❖ Tahun 2023 sebesar Rp398,7 M
6. Pada sisi regulasi, KPK telah menyelesaikan 6 (enam) Peraturan Komisi dan Peraturan
Pimpinan di tahun 2023. Selanjutnya, selama tahun 2023 KPK juga telah menyelesaikan
26 kegiatan litigasi yang terdiri dari 14 perkara praperadilan, 8 perdata, 2 TUN (Tata
Usaha Negara) dan 2 KIP (Komisi Informasi Pusat).
7. Dalam menjalankan pengawasan melalui fungsi Inspektorat, selama 2023 KPK
menerima 14 pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, dengan tindak lanjut:
❖ 6 laporan ditindaklanjuti dengan audit tujuan tertentu
❖ 1 laporan diteruskan kepada Dewan Pengawas
❖ 1 laporan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi ke APH
❖ 5 laporan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Unit Kerja terkait
❖ 1 laporan ditindaklanjuti dengan reviu
8. Selain itu, Dewan Pengawas sebagai bagian dari KPK, juga melakukan pengawasan
atas pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi dan penegakan etik bagi Pimpinan,
Pegawai, dan Dewas sendiri. Hal ini untuk memastikan agar pelaksanaan tugas oleh
KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundangan, namun juga menjunjung kode
etik guna menjaga murwuah kelembagaan KPK.
9. Setiap putusan etik Dewas juga menjadi pengayaan bagi perbaikan tata kelola
kelembagaan KPK, penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat, dan jika ada unsur
dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi dapat ditindaklanjuti oleh Kedeputian Bidang
Penindakan dan Eksekusi KPK.
10. KPK berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif,
transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui
penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Pada tahun 2023, dalam
evaluasi SPBE yang dilakukan KemenPANRB, KPK meraih skor 4,10 dengan predikat
sangat baik.
11. Melalui Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI), KPK
terus aktif membina kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait di lingkup
nasional dan internasional, guna meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di
Indonesia.
12. KPK terlibat dalam berbagai kerja sama internasional untuk pemberantasan korupsi
diantaranya pada Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC), Kelompok Kerja
Antikorupsi G20, Kelompok Kerja Para Ahli Antikorupsi dan Transparansi (APEC
ACTWG), Kerja Sama Badan Antikorupsi di ASEAN (ASEAN-PAC), dan lainnya.
13. Sejumlah kegiatan kerja sama internasional yang dilakukan di tahun 2023 di antaranya
adalah:
● Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (IPEF)
● Dukungan Pelaksanaan Mutual Evaluation Review untuk Proses Keanggotaan
Penuh Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF)
14. Selain itu, KPK terus meningkatkan upaya pemenuhan dan pemanfaatan implementasi
berbagai komitmen antikorupsi internasional melalui beberapa kegiatan yaitu:
● Lokakarya “Meninjau Kembali Implementasi UNCAC di Indonesia”
● G-20 Anti-Corruption Working Group
● Anti-Corruption Summit (ACS) ke-5 Tahun 2023
● Kegiatan Perekaman Persidangan Untuk Mewujudkan Peradilan Berintegritas
● Lokakarya ASEAN-Parties Against Corruption (ASEAN-PAC)
● Pembinaan Kerja Sama Bilateral, di antaranya melalui melalui MoU dengan:
➢ Anti-Corruption and Civil Rights Commission Republik Korea
❖ National Commission of Supervision Republik Rakyat Tiongkok
❖ Anti-Corruption Commission Republik Maladewa
❖ State Inspection Authority Republik Demokratis Rakyat Laos
● Pemenuhan Permintaan Data/Informasi dalam Penanganan Perkara
● Pemenuhan Kunjungan Bilateral dan Studi Banding Mitra Luar Negeri
15. Pembinaan kerja sama dengan berbagai pihak pada tingkat nasional juga dilakukan.
Pembahasan dan penandatanganan dokumen kerja sama antara KPK dan berbagai
mitra antara lain:
● Penandatanganan 7 (tujuh) Nota Kesepahaman (NK) dan 28 Perjanjian Kerja
Sama (PKS)
● Memfasilitasi 250 permintaan data dan informasi dalam negeri, mencakup
permintaan data pada 32 instansi baik lembaga pemerintahan, swasta maupun
asosiasi di dalam negeri
16. Kegiatan lainnya yang dilakukan dalam upaya mendukung komitmen internasional
adalah:
● International Anti-Corruption Academy (IACA)
● Koordinasi tentang Posisi RI dalam Perjanjian/Forum Internasional
● Partisipasi KPK pada Berbagai Forum Internasional
● Pertukaran Pengetahuan dan Peningkatan Kapasitas
ARAH KEBIJAKAN KPK TAHUN 2024
1. Arah Kebijakan KPK 2024 difokuskan pada percepatan pencapaian target RPJMN
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dan Renstra 2020-2024, serta
RKP (Rencana Kerja Pemerintah) dan Renja 2024.
2. Untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, KPK menetapkan
fokus area pemberantasan korupsi pada:
1. Korupsi terkait sumber daya alam, yaitu perizinan, pemanfaatan dan
pengrusakan konservasi;
2. Korupsi terkait dalam bisnis, yaitu risiko fraud (bisnis), perizinan dan layanan
administrasi (ekspor, impor, bea cukai, pajak);
3. Korupsi politik (political corruption);
4. Korupsi pada penegakan hukum; dan
5. Korupsi pada layanan publik, yaitu fasilitas publik, kesejahteraan sosial dan
kesehatan.
3. Selanjutnya, Pimpinan memutuskan bahwa arah kebijakan Komisi Pemberantasan
Korupsi yang menjadi acuan bagi seluruh insan KPK sebagai berikut:
● Pemenuhan amanat RPJMN 2020-2024 dan RKP 2024;
● Menetapkan 4 tematik pemberantasan korupsi dan penguatan kelembagaan:
1. Peningkatan Pengembalian/Pemulihan Aset (Asset Recovery)
2. Penguatan Intervensi Pencegahan Korupsi, melalui inisiatif strategis
peningkatan nilai Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dan Indeks Integritas
Nasional (IIN), serta capaian Aksi Stranas PK.
3. Membentuk Masyarakat Indonesia yang Berintegritas dan Berperilaku
Antikorupsi
4. Memperkuat Tata Kelola Kelembagaan di Seluruh Jenjang Organisasi KPK
4. Kemudian 5 program KPK yang menjadi Prioritas Nasional, yaitu:
1) Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi untuk Mendukung SPPT-TI
2) Monitoring Implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK)
3) Survei Penilaian Integritas (SPI)
4) Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi (Asset Recovery)
5) Survei Indeks Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan)
1. KPK berharap melalui kerja-kerja yang konsisten dan kolaboratif bersama seluruh elemen masyarakat, melalui Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi (pendidikan,pencegahan, dan penindakan) bisa membawa Indonesia menjadi negeri yang maju,makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi. Sehingga terwujud sebuah ekosistem masyarakat yang berintegritas dan berbudaya antikorupsi, sebagai bagian dari langkah
mewujudkan Indonesia Emas 2045.
PIMRED : PROF.STN
Tidak ada komentar