Kab.Bandung – Kekecewaan kembali terjadi setelah Rabu lalu menimpa warga masyarakat kec.cicalengka, kini kekecewaan di rasakan ratusan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung kecewa terhadap kegiatan pembagian minyak gratis dari Rajiv, Jum’at (15/09/2023).
Kekecewaan warga bermula saat proses pembagian, mereka rela mengantri sampai berdesakan hingga rela jalan kaki menuju ke lokasi titik pembagian, namun ternyata dalam pelaksanaan pembagian minyak di nilai tidak tertib dan membuat masyarakat kecewa karena sudah habis, padahal Ratusan warga masih memegang kupon dari panitia.
” Ya kami sangat kecewa, sudah ngantri lama-lama ternyata minyaknya habis, ini gimana aturannya, ” ujar warga desa Mekarsari, pada awak media liputan4, Jum’at (15/09/2023)
Lanjutnya, padahal saya dan juga warga lainnya sudah mendapatkan kupon antrian, namun minyaknya sudah habis.
Dan salah satu warga desa Mekarsari yang lain pun mengutarakan hal yang sama, bahkan salah satu kerabatnya ada yang pingsan dan mengancam tidak akan memilih Rajiv.
” Saya sudah jauh-jauh datang ke GOR desa Mekarsari ini, tapi banyak warga juga yang tidak kebagian sampai saudara saya juga Sampai pingsan. Kalau begini mah, saya tidak akan memilih Rajiv, ” kata asih (45), dengan nada ketus.
Warga yang lainnya pun ikut berkomentar, ” Buat apa kami di bagi kupon dan di janjikan minyak gratis, kalau ternyata seperti ini. Kalau tidak siap, jangan menjanjikan atuh, saya kan rugi waktu dan juga tenaga,” tegas warga.
Kekecewaan pun diutarakan salah satu Ketua RW di Desa mekarsari, yang menjadi korban pertanyaan banyak warga.
” Saya sebagai ketua RW merasa sangat kecewa, karena warga saya banyak yang masih tidak mendapatkan minyak gratis, padahal mereka mempunyai kuponnya, ” jelasnya.
Akhirnya, warga pada datang dan menanyakan ke saya, padahal sudah ada panitianya di lapangan. Saya akhirnya ikut pusing memikirkan hal ini, dikemanakan sembakonya oleh panitia di lapangan ?.
Pembagian minyak gratis oleh Rajiv, yang merupakan salah satu calon anggota DPR RI Dapil Jabar 2 partai Nasdem, diduga juga telah melanggar aturan Pemilu. Karena dalam minyak yang dibagikan ditempel stiker Rajiv sehingga dijadikan alat kampanye, dan Rajiv telah melakukan kampanye di luar jadwal yang telah di tentukan.
Selain itu di tambah ada pelanggaran seorang kepala desa yang berorasi untuk memilih calon anggota DPRD dan DPR RI tersebut.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:
Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Kenapa Panwascam Ciparay hanya diam saja, tidak melakukan tindakan apapun kepada Calon anggota DPRD dan DPR RI dari Partai Nasdem yang melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah di tentukan, juga kepala desa yang berorasi tersebut.
Ada apa, dengan lembaga pengawas Pemilu tingkat kecamatan ini ?***(Asdil)
Tidak ada komentar