Pringsewu- SuarakeadilanNews.id. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pringsewu menyoroti dugaan pemotongan dana oorasional PPS oleh oknum PPK kecamatan pagelaran kab pringsewu
” Kami DPD LSM LIRA merespon terkait pemberitaan yang beredar di media sosial di mana salah satu PPK di kecamatan pagelaran kabupaten Pringsewu adanya dugaan korupsi yang di lakukan oleh oknum PPK di tahun 2024 sehingga jika itu memang terjadi, atau dilakukan oleh oknum PPK tersebut, bisa dipastikan itu adalah sebuah pelanggaran dan ada pidana “ujar Jamhari Ketua DPD LSM LIRA Kabupaten Pringsewu kepada wartawan ini, kamis (22/2 2024 ).
Jamhari menegaskan, mengingat ini merupakan atensi publik maka respon atau gerak cepat dari aparat penegak hukum diperlukan untuk menindaklanjuti pemberitaan tersebut.
Sambungnya, ketika persoalan ini terjadi suatu pembiaran, atau dengan kata lain, tidak ada satupun langkah dari aparat penegak hukum merespon dengan serius maka hal yang serupa bila terjadi atau ditiru oleh PPK yang lainnya.
“Saya juga akan melakukan pemdalaman terkait keterangan para nara sumber yang sudah memberikan keterangan terkait ada nya pemotongan dana oprasional PPS yang nilai 100.000 per bulan setiap PPS dan itu berjalan salama hampir 10 bulan sejak di lantik, juga tidak ada keterangan resmi yang di sampaikan oleh PPK untuk apa dana potongan tersebut, ketika itu betul-betul mengarah ke hal yang dimaksud seperti dalam pemberitaan maka saya akan segera berkordinasi dengan APH untuk menidak lanjuti hal ini. Sebagai tindaklanjut maka saya juga secara resmi akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang tentunya dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan, agar korupsi dapat di cegah ,dan ada epek jera terhadap PPK yang melakukan korupsi, dan besok 24/ 2 2024 kami LSM Lira juga sudah siap semua berkas nya tinggal lapor saja hal itu tidak main main, “pungkasnya ( Tim )
Tidak ada komentar