Pesisir Selatan, SuarakeadilanNews.id – Rabu 5 Juli 2023 jam 11.00 wib, Ketua LP KPK Komda prov Sumatera Barat dan ketua FB LMP Pesisir Selatan di dampingi Awak media ini.
Berkunjung ke SMKN 1 Ranah Pesisir, kami dari Media mewancarai ke dua ketua LSM.
Saat kami berkunjung masih keadaan libur tapi Kepala Sekolah (Kepsek) dan Tata Usaha (TU) serta guru honor ada yang masuk saat kami salaman dengan Kepsek dan TU menawarkan kami masuk ke ruangan.
Di Ruangan kami di sedukan Aqua gelas dan pembicaraan di mulai terkait ramainya isu pemotongan dana PIP di SMKN tersebut.
Dalam pembicaraan ini di terangkan oleh TU dan kami mendengar pembicaraan TU, ya di benarkan oleh kepala sekolah Syamzurizal.
“Betul dapat dana PIP itu berpariasi mulai dari kelas satu Rp 500.000/Orang. Kelas dua beda lagi dan kelas tiga juga berpariasi sesuai dengan kesepakatan dengan wali murid,” tutur Syamzurizal.
Kepala Sekolah juga menjelaskan, yang menerima sekitar 143 orang, dananya hanya 93.000.000. Sedikit cuma di sini nerima.
Kami pun tetap merekam pembicaraan Kepala Sekolah yang lakon ini pekerjaan ini sudah biasa maka di tetap tenang. Tapi kalau dia Teliti 143 orang penerima PIP untuk SLTA 1 juta /Siswa, kenapa kepala Sekolah dana yang di cairkanya 93.000.000?.
Di sini lah kami menilai Syamzurizal tidak terbuka sudah melanggar UU KIP.
Zulhakim Kampay selaku Ketua LP KPK Komda Sumbar mengatakan, Saya sebagai aktivis Lembaga Independen sangat mencurigai jumlah penerima dan jumlah dana yang di cairkan ke Painan oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Ranpes ini, apalagi Syamzurizal berbicara di depan kami “Pai Ka Painan barapo lo biayanyo dan yang bisa mencairkan penerima dan kepala sekolah, kalau murid yang mencairkan hambis sajo dek anak tu, ndak sampai ke urang tuo nyo, mako ambo yang pai kepainan,” kata Syamzurizal.
Apakah yang di kerjakan Kepsek ini tidak menyalahi aturan PIP ?
Kami dari LP KPK Komda Sumbar berharap kepada Kapolres Pesisir Selatan dengan adanya Dumas kami minta di usut tuntas semua penyalah guna wewenang dan pungli yang di lakukan oleh oknum di sekolah-sekolah sangat mengangkangi UUD :
1. Bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan yang masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 adalah manakala pejabat yang diberi amanah telah melakukan tindakan korupsi karena penyalahgunaan kewenangan jabatannya seperti pengadaan barang dan jasa.
2. Upaya kepala sekolah sudah di duga kuat
Melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Demi menegakan keadilan untuk masyarakat lemah/ miskin kami dari LP KPK Pengawal minta tindakan serius dari BPK Kapolres Pesisir Selatan atas perbuaatan Kepsek SMKN 1 Ranah Pesisir yang Arogan terhadap Jurnalis dan LSM,” tutup Ketua LP KPK Komda Sumbar. (*)
Tidak ada komentar