Malang, Suarakeadilannews.id- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPC Malang Raya Suroso Utomo mendatangi kantor Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang, pada Senin (11/9/2023). Kedatangan LMS Penjara Indonesia ke kantor DPKPCK Kabupaten Malang, menanyakan kejelasan terkait pemanggilan pejabat Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang atas dugaan kasus korupsi tender proyek tahun 2022 oleh Ditreskrimus Polda Jatim.
Pada awak media seusai menenemui Pejabat di lingkungan Pemkab Malang khususnya DPKPCK, Suroso selaku Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Malang Raya menjelaskan bahwa saat mencoba menemui Kabid di salah satu bagian Perkim yaitu Bu Indah, namun kata salah satu stafnya sedang tidak ada di tempat atau kantor, dan ditanya terkait permasalahan pemanggilan beberapa pejabat dilingkungan DPKPCK Kabupaten Malang staf dari Bu Indah terkesan menutup – nutupi dan selalu bilang “Saya tidak tau, saya kebetulan dinas luar beberapa bulan ini, maaf pak terkait hal tersebut tanya langsung ke Bu Indah selaku Kabidnya saja ya, nanti saya koordinasikan dengan bu Indah, sehingga jawabnya apa kemudian saya sampaikan koordinasikan kembali dengan bapak,” kata Basil kepada Suroso.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur dikabarkan memanggil PejabatDinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Kabupaten Malang. Dalam surat panggilan yang dikeluarkan Polda Jatim nomor B/7573/VIII/RES 3.5/2023/Ditreskrimsus itu, tertanggal pada 25 Agustus 2023.
Surat panggilan itu ditujukan pada Pejabat Pengadaan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang. Selanjutnya, pejabat terpanggil agar menghadap Unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Surat rujukan itu terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi yaitu dalam pelaksanaan anggaran pada proyek tender tahun 2022 pada Dinas PU Cipta Karya disejumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Malang.(heri)
Tidak ada komentar