Suarakeadilannews.id
Dalam Press Conference yang digelar di halaman Polsubsektor Klamit, Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K mengatakan bahwa Berkas Perkara Kasus Illegal Mining yang ditangani Sat Reskrim Polres Sorong Selatan telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (29/8/2023).
Dirinya menerangkan bahwa Kasus Illegal Mining tersebut berupa Petambangan Minerba dalam kawasan hutan lindung yang terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Me 2023 di Kampung Bemus, Kampung Welek dan Kampung Wandun Distnk Fkour Kabupaten Sorong Selatan yang dilakukan tersangka PFR selaku Direktur CV. Kabanmolo, dimana tersangka PFR melakukan penambangan minerba berupa batuan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Ia melanjutkan, dalam perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan 2 Ahli antara lain Ahli Pidana dan Ahli Minerba serta melakukan penyitaan barang bukti berupa 4 unit mobil truk, 1 unit Eksavator serta Dokumen milik CV. Kabanmolo.
Ditambahkan, Kepada tersangka JFR dikenakan Pasal 89 ayat (1) huruf b atau Pasal 91 ayat (1) huruf b Undang — Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau Pasal 158 Undang — Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang — Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, engan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp. 10.000.000.000.
“Perkara tersebut telah P.21 dan dalam minggu ini penyidik akan melaksnakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kejaksaan Negeri Sorong” pungkasnya.
Tidak ada komentar