x

Mantan Wali Nagari Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Oleh Kejari Payakumbuh

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Okt 2023 20:02 0 257 Redaktur

Payakumbuh | Suarakeadilannews.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Payakumbuh kembali menetapkan tersangka dalam Kasus dugaan Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APB Nagari) dalam penyertan modal di Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG) Banjar Sakato Nagari Banja Laweh Kecamatan Bukik Barisan Kab. 50 Kota periode 2018-2021 dengan dugaan kerugian Negara mencapai 441 juta.

Tersangka yang baru ditetapkan itu berinisial SR, merupakan Mantan Walinagari periode 2016-2022. Ia ditetapkan setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh Penyidik. Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono didampingi Kasi PIDSUS, Saut Berhad Damanik, Kasi Intel, Gugi Dolansyah dan Kasi BB dan Barang Rampasan, Hendri Murbawan Rabu sore 11 Oktober 2023.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SR langsung ditahan di LAPAS Kelas II B Payakumbuh sama seperti Tersangka PN, Direktur BUMNAG Banjar Sakato yang ditahan awal Oktober lalu.

” Iya, hari ini kita kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APB Nagari) dalam penyertan modal di Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG) Banjar Sakato Nagari Banja Laweh Kecamatan Bukik Barisan Kab. 50 Kota periode 2018-2021 dengan dugaan kerugian Negara mencapai 441 juta,” ucap Suwarsono.

Ia juga menambahkan, penetapan dan penahanan terhadap tersangka SR akab dilakukan hingga 20 hati kedepan.

” Tersangka SR kita tahan di LAPAS Payakumbuh untuk 20 hari kedepan.” Tutup pria yang akan menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (ASPIDSUS) Kejaksaan Tinggi Bengkulu itu.

Lebih jauh Saut menerangkan bahwa peranan SR dalam kasus dugaan Korupsi itu adalah menerbitkan Peraturan Nagari (PERNAG) terkait penyertaan modal yang diterima oleh BUMNAG 2018-2021 yang mencapai Rp. 700 juta.

” Untuk tersangka SR yang merupakan mantan Walinagari berperan menerbitkan/mengeluarkan Peraturan Nagari terkait penyertaan modal yang diterima oleh BUMNAG periode 2018-2021,” ucap Saut. (Edw).

Redaktur

اللهم صلي على محمد وعلى اله محمد

[Man Arofa Nafsahu Faqad Arofa Robbahu]
"Barangsiapa mengenal dirinya, maka ia mengenal Tuhannya.”

"TIDAK HARUS SEDARAH UNTUK MENJADI SAUDARA SELAGI TAU MENGHARGAI & MEMANUSIAKAN MANUSIA ITULAH YANG DIANGGAP SAUDARA"

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x