MARAH..KETUA LP KPK SUMBAR MERANGKAP KETUA BAIN HAM RI DPW SUMBAR DUA LAPORAN KAMI DARI DAERAH DI ABAIKAN DITJEN GAKKUM KLHK
waktu baca 5 menit
Sabtu, 14 Sep 2024 20:56 0 369 Pimrus skn
SKN id:Sumatera Barat
Zulhakim.C.F.L.E Ketua
Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan(LP.KPK)Komisi Daerah Sumatra Barat,Adalah suatu Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) yang Berdomisili di kota Padang Sebagai komisi Daerah
Sumbar,wilayah Hukum Provinsi Sumatra Barat,Lembaga ini Mempunyai Bayak Divisi,Divisi Intelijen,Divisi Satgas,Divisi Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan lainya.
BAIN HAM RI Adalah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Repoblik Indonesia ,di seluruh Indonesia sudah Terbentuk DPW dan DPD fokus Pada Pendampingan Masyarakat,tentang hukum baik pidana maupun perdata dan melakukan investigasi apabila ada Aduan dari masyarakat baik administrasi maupun fisik dimana program atau proyek tersebut mengunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa, APBD Kabupaten Kota, Provinsi dan APBD Pusat,Maupun Pengaduan Masyarakat berupa ilegal.
Kami dari Provinsi Sumatra Barat Peduli Lingkungan Hidup, Sudah Dua Kali surat Kami kirim melalui online di bulan Agustus 2024 kepada Ditjen Gakkum KLHK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
1.Nomor : 0393/UM/N44.009/Komda/Sumbar/LP-KPK/08/24
2.No:0395/UM/N44/Komda/Sumbar/LP KPK /08.24. Berupa PDF.
Kami sebagai pimpinan Lembaga atau Perkumpulan praktisi Hukum Provinsi Sumatra Barat ,Sangat Marah Dengan Pelayanan Dari Ditjen KLHK Pusat,Kalau Pengaduan Secara Online Tida di Layani Hapus Atau Tutup Saja no yang Anda Siarkan,Melalui wabs,Jelas dan terang kami akan kirim laporan fisik(Surat melalui Tiki)
Hal ini sudah mendekati Dua Bulan Laporan kami Belum di Resfon Pengaduan Kami berarti di Abaikan.
Kami di daerah ingin kepastian Hukum,Bukan sekedar Pencari Data data untuk di Sebarkan,Kalau tidak bisa memberi kepastian Hukum jangan Bicara sebagai Penindakan Hukum -APH ,Kami dari daerah pasti berharap kepada Petinggi dari Pusat yang bisa meluruskan dan memberi sangsi yang Tepat sasaran, kepada Pembandel yang tidak mengikuti Aturan atau yang mengangkangi UUD dan KUHP,PP,Permen .
Satu lagi yang kami himbau kepada instansi yang membuat Peta Kawasan satelit secara Online kami bisa ambil dengan menentukan titik koordinat hutan kawasan,Sekarang masih bayak Perusahaan besar yang menjadikan Ribuan Hektar Kebun Sawit seperti HL,HPK,HPT,KSA,Ada Apa Dibiarkan,Hal ini Ada aturannya dan ada mekanismenya Supaya mencapai HGU.
Kenapa ini di biarkan Sebuah Perusahaan Besar Bernaung di Dalam Kawasan Negara,Kejadian ini Sudah Pasti Merugikan Negara,
Ada apa kalau masyarakat menguasai Kawasan HPK dan HL Sangat di Perhatikan Di Tangkap dan di Tahan.
Kami sebagai Pengimbang ditengah tengah masyarakat dan juga sebagai Praktisi Hukum,Sangat Pemerhati terhadap Lingkungan Hidup,kami menghimbau Semua Aparat Penegak Hukum dan Penindakan Hukum Marilah kita Tepatkan sasaran PP dan permen,UUD 1945 Jangan Ada Pilih Kasih,Tolong di tindak lanjuti..
Tutup Zulhakim.C.F.L.E
Di Lain Tempat Ketua Penasehat Hukum
BAIN HAM RI DPW SUMBAR DAN LP KPK Komda Sumbar JJ.DT.Pintu Langik SH.MH.Merangkap Sebagai Sekjen LKAM Provinsi Sumatra Barat,Membari Himbawan Terhadap Niniek Mamak di Seluruh Pelosok Sumbar,Agar Memperhatikan Lingkungan Hidup Dimana wilayah kita masing Masing.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, kearifan lokal diartikan sebagai nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
Menurut Pasal 1 angka 15 Perda Sumbar tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, Kerapatan Adat Nagari (KAN)merupakan Lembaga Perwakilan Permusyawaratan dan Permufakatan Adat Tertinggi Nagari yang telah ada dan diwarisi secara turun-temurun sepanjang adat di Tengah-tengah masyarakat nagari di Sumatera Barat.
Lembaga Kerapatan Adat Nagari merupakan himpunan dari para ninik mamak atau penghulu yang mewakili suku atau kaumnya yang dibentuk Berdasarkan atas hukum adat nagari setempat. Ninik mamak atau penghulu yang terhimpun dalam lembaga ini mempunyai kedudukan dan wewenang serta mempunyai hak yang sama untuk menentukan hidup perkembangan hukum adat. Semua hasil mufakat yang didapat melalui Kerapatan Adat Nagari ini disampaikan kepada anggota sukunya.
Tutup Pengacara Kondang ini kepada Awak media di kota Padang .
Begitu berat Tugas Seorang Penghulu dan Ketua Kerapatan Adat Nagari di seluruh Pelosok Sumatra Barat,Semua Sengketa Adat, Tanah Ulayat serta anak ponakan,tugas sebagai Penghulu dan lembaga adat untuk penyelesaianya sangat lah Susah kadang tidak bisa di selesaikan secara adat dan berakhir di Pengadilan Negri .
Sedangkan ‘tanah ulayat kaum’ sebagai hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang ada di atas dan di dalamnya merupakan hak milik semua anggota kaum yang terdiri dari jurai/paruik yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh mamak jurai/mamak kepala waris.
Tanah dan Beserta Sumber Daya Alam Adalah Ulayat yang di Atur oleh Mamak Kepala waris di atur Penghulu/Datuk Di Atur Ketua KAN Kerapatan Adat Nagari.
Sekarang Penulis Ingin bertanya kepada Niniek mamak nan Gadang Basa Batuah di Provinsi Sumatra Barat,Jelas dan Terang Ulayat di atur oleh KAN ,Kenapa
Selama ini Penghulu atau Ketua KAN Lembaga Tertinggi Nagari ,Tidak di bawah ikut Serta Dalam lingkungan Nagari Sendiri Adanya Proyek Miliaran Rupiah, Katanya Tanah dan Sumber Daya Alam itu Ulayat yang di atur Mamak ,Datuk ,dan Lembaga KAN.
Apakah dalam Proses ini tidak terciptanya Pesatuan dan Kesatuan dalam Lembaga KAN atau LKAM .di Sumatra Barat .Sebenarnya di dalam wilayah Angku Datuak yang berkuasa,wajar mengundang orang kontraktor ke kantor Kerapatan Adat Nagari mempertanyakan Legal perusahaan,Salah Satu Contoh AMDAL dan UKL UPL terkait proyek irigasi ,kalau izin mereka tidak Ada ini berarti Penghulu atau KAN bisa membantu APH Atau membantu negara mengatasi ilegal.
Kami penulis Menilai DATUK/PENGHULU,KAN,LKAM ,tidak ada Honorernya jadi untuk kedepannya hal ini harus di Bicarakan Sesuai dengan Kesepakatan dan kekompakan mencapai Persatuan dan. Kesatuan Adat dalam lingkungan kecamatan,Dalam kemajuan Zaman ini demi Ulayat kerusakan lingkungan Hidup harus terjaga .Tutup (Rajo Lelo)
Tidak ada komentar