Suarakeadilannews.id
Demi kelangsungan nya kehidupan alam yang asri dan udara yang sehat hutan merupakan menjadi faktor utama oleh karena itu hutan haris tetap di jaga, kekayaan alam tersebut sudah menjadi milik masyarakat dunia tidak , apabila ada segelintiran orang yang ambil ke untugan oleh karena itu pihak APH Tidak boleh diam melihat alam di rusak, karena di UU no 18 thn 2013 serta sangsi sudah termuat dalam UU NO 41 thn 1999 , disinilah di uji pihak APH apakah melaksanakan perintah UU atau tidak.
Salah satu masyarakat Papua yang panggilan nya pak Rt merasa miris hati nya melihat alam Papua yang sudah rusak karena ini menjadi ancaman besar Juga nanti ke Pada masyarakat pada umumnya Bisa berakibat fatal seperti banjir bandang,mata pencarian berburu makin sulit dll.
Masyarakat sangat dirugikan secara umum hanya orang orang tertentu saja yang di untungkan, ungkap nya.
Salah satu teman penampungan Kayu di daerah katapop, CV Siliwangi merupakan perusahaan Kayu yang menampung kayu Bantalan yang asal nya kata supir trek pembawaan Kayu dari daerah kabupaten Sorong letak nya sailala, sayosa,sailup dll.
Kuat dugaan Kayu itu ilegal karena dari cara transformasi Tengah malam dan tidak di dukung faktur surat jalan serta berbentuk Kayu bantalan istilah di masyarakat.
Perusahaan Ini sepertinya kebal hukum dimana sudah beberapa kali di berikan di media massa serti nya tidak di publikh oleh APH terkait, selama Ini di masyarakat luas kenal Bos nya dengan inisial T dan suplayer nya L dan A ,apa sudah tidak ada Lagi penegakan hukum di republik Ini.
Sambil cerita santai kita bincang bincang dengan Pak RT tersebut menyampaikan kantor Polsek Salawati sangat dekat dengan TPK tersebut dan Kayu melintas tengah malam/Subuh dari depan Polsek tersebut tetapi kok tidak ada larangan nya, ungkap nya kepada awak media.
Tapi kita nyakin dan oktomis setelah pemberitaan Ini muncul maka tempat atau pun kegiatan itu akan di tutup apabila dengan bukti bukti pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan, kita media menjadi pemantau kebijakan pemerintah dan apabila kebijakan itu tidak berpihak kepada masyarakat setempat maka itu salah satu pelanggaran kepentingan umum dan mempunyai sangsi ke Pada pejabat APH dari pemerintah pusat.
Tidak ada komentar