Malang, suarakeadilannews.id – Keterbukaan Informasi Publik sangat penting dan diperlukan agar dapat memberi informasi kepada masyarakat secara jelas dan transparan serta bisa di pertanggung jawabkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2018.
Aturan PERMENDAGRI Tahun 2018 menjelaskan tentang pengelolaan keuangan desa, di mana pemerintah desa tidak hanya akan mengelola dana dari Anggaran Pendapatan Desa. Namun pemerintah desa juga mengelola keuangan belanja Desa dari anggaran Negara dan Daerah Melalui berbagai program pemerintah pusat dan Daerah pada sektor pembangunan guna peningkatan dan pengembangan wilayah desa.
Alokasi Dana Desa bantuan keuangan khusus dan pengelolaan keuangan desa berupa anggaran pendapatan dan belanja desa adalah segala kegiatan terimplementasikan secara nyata yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan pedesaan.
Sehingga masyarakat juga harus mengetahui dan secara bersama-sama berperan aktif didalam pembangunan desa.
Hal ini berbeda dengan pemerintah Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, dimana PemDes tidak memasang papan APBDes tahun Anggaran 2023.
Menindaklanjuti aduan dari beberapa masyarakat Desa Majang Tengah kepada LSM Penjara Indonesia DPC Malang Raya, yang enggan mau disebutkan namanya mengatakan bahwa saat ini di kantor Desa Majang Tengah tidak adanya Bedner APEBEDes tahun 2023 seperti yang terpajang di setiap kantor Desa lain pada umumnya, sehingga dalam hal ini harus ada tindakan selaku Dinas terkait maupun pelaku sosial kontrol, agar dapat diketahui secara umum rancangan penggunaan dan pendapatannya.
“Kami berharap ada tindakan, teguran maupun sanksi dari Dinas terkait, bagaimana tidak jika memasang bedner APEBEDes di setiap kantor Desa itu wajib, buktinya di kantor Desa kami Majang Tengah, Kecamatan Dampit tidak ada papan APBDes tahun 2023 nya, seperti pada umumnya yang dipasang setiap kantor Desa sebagai bentuk tranparansi publik oleh Pemerintahan Desa-nya, oleh sebab itu coba di cek kan atau ditanyakan hal tersebut kepada pemerintah desa kami, sehingga kami masyarakat juga bisa ikut serta memantau dan mengawasinya, sebab warga kan juga punya hak atas informasi tersebut sebagai pembayar pajak negara yang taat pada aturan dan hukum,” kata warga Desa Majang Tengah kepada Awak Media ini yang tidak ingin disebutkan namanya.
Mendapati aduan tersebut, LSM Penjara Indonesia DPC Malang Raya bersama awak media mendatangi kantor Desa Majang Tengah untuk memastikan aduan masyarakat sekaligus mengkonfirmasi hal tersebut.
Alhasil sesuai pengamatan LSM Penjara Indonesia dan awak media, di kantor Desa Majang Tengah memang benar adanya tidak ada papan APBDes tahun 2023. Sehingga apa yang dikatakan oleh masyarakat tersebut memang benar.
Mengingat saat ini sudah bulan Oktober dan dua bulan lagi akhir Tahun 2023.
Saat di kantor Desa Majang Tengah, Kamis (12/10/2023) siang, rombongan LSM dan awak media tersebut belum dapat menemui Kepala Desa Majang Tengah, dikarenakan informasinya Kepala Desa tersebut perjalanan keluar sedang menjenguk orang sakit, sementara Sekdes juga keluar, begitu juga Kasipem Desa nya tidak berada di Kantor Desa.
Mendapati hal tersebut, LSM dan awak media tersebut menghubungi Kepala Desa Majang Tengah melalui telepon WhatsApp, dari keterangan Kepala Desa Majang Tengah kepada LSM Penjara Indonesia, Kades menjelaskan bahwa terkait papan informasi atau bedner APEBEDes tahun 2023 yang tidak ada dikatakan dikarenakan dirinya masih baru menjabat, masih banyak belajar dan hal ini tidak di pasang Kepala Desa yang lama.
“Kebetulan saya menjadi Kepala Desa Majang Tengah masih baru sehingga masih banyak belajar, selain itu juga tidak dipasang sama Kepala Desa yang lama, nanti saya koordinasikan dengan pegawai Desa kami,” terangnya.
Dengan adanya peristiwa ini, LSM Penjara Indonesia DPC Malang Raya sangat menyayangkan pemerintahan desa tersebut, di mana anggaran sebesar itu, peruntukannya kurang jelas dan tidak transparan sehingga dikhawatirkan keuangan tersebut di salah gunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Karenanya, dalam hal ini LSM Penjara Indonesia menilai suatu gambaran ketidak seriusan pemerintah Desa Majang Tengah dalam mengelola keuangan serta ketidak transparan dalam penggunaan anggarannya.
Sehingga persoalan tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2014 dan pasal 82 tentang hak masyarakat desa untuk mendapat informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa, Pendapatan dan Belanja Desa serta permendes Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 12 yang mana Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan penggunaan Dana Desa.
Sementara itu, Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Malang Raya Suroso berjanji terkait hal ini akan melaporkan kepada Dinas terkait, dengan harapan masyarakat dapat mengetahui, mengawasi maupun melaporkan terkait penerimaan dan penggunaan APEBDes di setiap Desa khususnya Kabupaten Malang.
(Heri)
Tidak ada komentar