Suarakeadilannews.id-“Mengantisipasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi, sepanjang tahun 2022 kemarin Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan POLRI telah melakukan berbagai upaya diantaranya melakukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Hal ini dilakukan mengingat begitu maraknya penyalahgunaan BBM Bersubsidi di berbagai daerah. Selain menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama para pengguna BBM Bersubsidi, praktik penyalahgunaan ini juga mengakibatkan Subsidi Negara tidak tepat sasaran.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, awal tahun kemarin menegaskan, peran masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).
“Sekarang ini tidak ada yang bisa lepas dari media. Media sosial sudah luar biasa kekuatannya. Saya rasa kekuatan yang luar biasa adalah kekuatan media. Oleh karena itu, kami mohon, kalau ada yang seperti itu (penyimpangan BBM) di mediakan saja. Pasti akan kita tindaklanjuti,” tutur Agus Andrianto.
Begitupula Pertamina juga telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran Solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerjasama.
Sementara untuk para penimbun BBM nantinya bakal dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Untuk ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 Miliar.
Bagi masyarakat maupun konsumen yang membutuhkan informasi dan menyampaikan keluhan seputar produk dan layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135. Adapun apabila masyarakat mengetahui ada tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi, dapat melapor ke kepolisian terdekat.
Mengutip laman Kementerian Keuangan dan Sumber Daya Mineral (Kemenku ESDM) terdapat beberapa modus operasi yang sering ditemukan dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, diantaranya :
1. SPBU.
A. Dengan cara helikopter (pembelian berulang)/tangki modifikasi
B. Penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait
C. Keterlibatan oknum operator SPBU
2. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, Agen dan Transportir BBM.
A. Pemalsuan Purchase Order dan Delivery Order
B. Pencurian Volume BBM di Jalan (kencing dijalan)/Losses
C. Blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM subsidi).
D. Spesifikasi Kendaraan Pengangkut BBM tidak sesuai ketentuan Perundang-undangan.
Berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020, terdapat regulasi pembatasan atau limitasi pembelian BBM Solar Bersubsidi.
Tidak ada komentar