Madiun -“suarakeadilannews.id “Proyek Plengsengan Jembatan di Desa Dagangan Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun’ diduga dengan sengaja menyembunyikan papan informasi publik kepada masyarakat. Pasalnya pekerjaan tersebut sudah hampir selesai tidak di sertai papan informasi proyek. Senin 16/10/2023
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Tingginya indek penyimpangan yang berakhir dengan kasus hukum yang terjadi selama ini tidak lepas dari lemahnya fungsi pengawasan dalam pelaksanaan sebuah pekerjaan proyek.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Dalam pantau’an pewarta dilokasi proyek tersebut nampak tidak ada papan nama proyek yang terlihat di lokasi, serta para pekerja di lapangan pun tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD), seakan akan mereka mengabaikan Keselamatan Kerja (K3).
Tanpa memakai APD lengkap, sama dengan abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, berarti melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Koes Soejadmiko Pengurus Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kabupaten Madiun mengatakan bahwa setiap proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara harus memakai papan proyek.
“Dan harus mengikuti aturan dengan memakai APD (Alat Pelindung Diri), kalau tidak memakai berarti tidak mengikuti aturan K3”, pungkasnya.
Tidak ada komentar