Pasaman barat (Pasbar) media suara keadilan News 02/11/2023 Kamis
Telah dilaksanakan musyawarah di kantor wali nagari ujung gading,acara tersebut dihadiri dari Koramil yang diwakili Peltu Pirman dan Kapolsek diwakili Riski Amalia,Drs,h. Ahmad Sahrin,wali nagari induk,Saripada S.pd pada Kamis (02/11)
Kemudian camat ujung gading Arpan Nst menghimbau kepada seluruh nagari yang ada di ujung gading untuk membuat kebijakan dalam pembangunan di nagari ujung gading kita cinta ini”. mari sama-sama kita merumuskan dan menerapkan kebijakan yang telah kita sepakati bersama agar,semua yang telah direncanakan dapat terlaksana dan tidak hanya sebagai wacana”jelasnya.
Selain itu, stakeholder yang lain juga hadir dalan acara tersebut,termasuk dari dinas sosial yang diwakili, pimpinan Bamus nagari ujung gading dan juga ketua Bundo kanduong ujung gading dan KUA
Ibuk Diana S,ag dengan laporan panitia musyawarah dan pembangunan nagari rembuk stanting sudah terbentuk dan penggalian pasal 4 ayat 1 sudah terpenuhi.dari hasil penggalian gagasan yang dicanangkan berjumlah 70 orang,sesuai dengan peraturan nagari ujung gading no 4 syarat tersebut sudah terpenuhi”.pungkasnya
Saripada Sp.d menyampaikan RKP tahun anggaran 2023 dan tentang kebijakan nagari ditahun 2024 sebelum menyampaikan laporan ini,prosesnya juga melalui tahapan demi tahapan dan merupakan hasil bersama melalui rapat rembuk stanting sebelumnya”ujarnya
Dengan telah disahkan undang-undang RI nomor 19 tahun 2023 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2024,sesuai ketentuan pasal 1 angka 22 dana desa diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan,pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat,dan kemasyarakatan.
Pada pasal 14 jumlah dana tahun 2024 berjumlah 71 triliun meningkat dari tahun sebelumnya 69 triliun,dana desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu dana desa di setiap desa.
Pada pasal 14 angka (5) UURI no 19 tahun 2023 menjelaskan dana desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung :
– penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa paling tinggi 25% untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat (KPM) dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan program ketahanan pangan dan hewani paling rendah 20% (dua puluh persen)
Program pencegahan dan penurunan sekala desa dan atau program sektor prioritas didesa melalui bantuan permodalan badan usaha milik desa (BUMDES) serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
– TKD untuk dana desa di kabupaten Pasaman barat berjumlah 97 miliar untuk 90 nagari meningkat dari tahun sebelum nya 32 miliar untuk 19 nagari.
– Rincian prioritas penggunaan dana desa diatur lebih lanjut dengan peraturan permendes PDTT no 7 tahun 2023 tentang prioritas penggunaan dana desa ujar”Sahrin.
(ASN)
Tidak ada komentar